JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, apakah Panji Gumilang ditahan?
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik belum menerbitkan surat penahanan terhadap Panji Gumilang.
Saat ini, Panji Gumilang disebut masih dalam tahap penangkapan.
"Kan belum ada surat perintah penahanan. Yang ada baru penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam," ujar Djuhandani saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Sempat 5 Kali Koreksi BAP Sebelum Jadi Tersangka Penistaan Agama
Djuhandani menjelaskan bahwa polisi baru akan menentukan apakah Panji Gumilang ditahan atau tidak sekitar pukul 21.00 WIB malam ini.
Saat ini, Panji Gumilang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sementara itu, Panji disebut masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Rabu siang ini.
"Yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," kata Djuhandani.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Santri Ponpes Al Zaytun
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar pemeriksaan terhadap Panji.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.
Terhadap Panji Gumilang kemudian terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," ujar Djuhandani.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Berikut Perjalanan Kasusnya
Panji juga dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Panji Gumilang dijerat dengan pasal terkait penodaan agama, yakni Pasal 156A KUHP.
"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman lima tahun," ujar Djuhandhani.
Baca juga: Setelah Dilaporkan 3 Kali, Panji Gumilang Akhirnya Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.