Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Negara Rp 69 Miliar Kasus Pembangunan 3 Gedung IPDN

Kompas.com - 31/07/2023, 17:57 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (Tipikor) mendakwa mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 69 miliar.

Dugaan korupsi ini terdiri dari pembangunan tiga gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau; Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara; dan Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Jaksa menduga, tindakan Dudy dilakukan bersama General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim; Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko; dan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya, Adi Wibowo.

Baca juga: KPK Duga Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Terima Uang Terkait Pembangunan Gedung IPDN

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Budi Rachmat Kurniawan, Bambang Mustaqim, Dono Purwoko dan Adi Wibowo tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang seluruhnya berjumlah Rp 69.105.861.315,5," kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Dudy bersama Budi, Bambang, Dono dan Adi diduga melakukan pengaturan agar PT Hutama Karya, PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya dimenangkan dalam proyek pembangunan kampus IPDN tersebut.

Eks pejabat Kemendagri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu juga disebut tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang.

Baca juga: Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Adi Wibowo Divonis 4 Penjara

Dudy diduga menyetujui pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak pekerjaan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan tiga gedung Kampus IPDN itu.

Berdasarkan surat dakwaan ini, pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir telah merugikan keuangan negara Rp 22.109.329.098,42.

Kemudian, pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa merugikan keuangan negara Rp 19.749.384.767,24.

Terakhir, pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa telah merugikan negara Rp 27.247.147.449,84.

Baca juga: Hari Ini, Eks Petinggi Waskita Karya Jalani Sidang Putusan Kasus Pembangunan Kampus IPDN

Hal ini diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Atas perbuatannya, Dudy Jocom dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com