Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Petinggi PT Adhi Karya Disebut Terima Uang Pelunasan Sebelum Proyek Gedung IPDN Sulut Selesai

Kompas.com - 31/03/2022, 18:12 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Dono Purwoko, telah menerima uang pelunasan dari Satuan Kerja Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meski pembangunan proyek belum selesai.

Proyek itu adalah pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2011.

Jaksa KPK mengatakan, Dono bersama Dudy Jucom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekjen Kemendagri dan Djoko Santoso sebagai konsultan manajemen produksi sepakat membuat laporan progres hasil pembangunan telah selesai.

Baca juga: Eks Kadiv Konstruksi Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,7 Miliar

“Walaupun kenyataannya pekerjaan belum selesai, dengan tujuan agar dapat dilakukan pembayaran pekerjaan 100 persen,” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Jaksa membeberkan, Dono bersama panitia hasil pekerjaan konstruksi Sekjen Kemendagri yaitu Sugeng Gunawan, Eko Santosa, dan Kasdan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.

“Yang menyatakan telah memeriksa dan menerima laporan kemajuan pekerjaan kontraktor pada pekerjaan Gedung IPDN Sulawesi Utara dengan kemajuan pekerjaan sebesar 100 persen,” kata dia.

Padahal, lanjut jaksa, pengerjaan proyek baru mencapai 85 persen.

Jaksa menyampaikan, Dono memberikan sejumlah pihak commitment fee dari biaya pembangunan itu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudi Jucom, menerima Rp 3,5 miliar, konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro mendapat jatah Rp 275 juta.

Sementara, jatah untuk konsultan manajemen PT Artefak Arkindo Djoko Santoso dapat Rp 150 juta.

Tak berhenti disitu, tutur jaksa, Dono memberikan keuntungan untuk PT Adhi Karya senilai Rp 15,8 miliar.

Karena itu, Dono didakwa telah memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 19.749.384.767,24,” kata jaksa.

Dono didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu Dono menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota penolakan dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com