JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan terhadap Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk periode 2008-2012, Adi Wibowo.
Adi akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011.
Baca juga: Bacakan Pembelaan, Eks Kepala Divisi PT Adhi Karya Bantah Atur Lelang Proyek Kampus IPDN
"Putusan," demikian jadwal sidang yang dimuat dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang dikutip Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Adi selama 4 tahun 6 bulan penjara atau 4,5 tahun atas dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Anies Yakin KPK Bakal Profesional Usut Kasus Formula E
Jaksa menilai, Adi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," ujar Jaksa KPK Ikhasan Fernandi Z dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2022).
Selain dipidana badan, eks petinggi PT Wijaya Karya itu juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: KPK Lelang Jetski dan Mesin Kapal Milik Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Jaksa pun menyampaikan, hal-hal yang memberatkan tuntutan kepada mantan petinggi Wijaya Karya itu.
Adi disebut jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Selain itu, kata jaksa, perbuatan Adi dalam kasus Pembangunan Kampus IPDN itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa membacakan poin yang memberatkan tuntutan tersebut.
Baca juga: KPK Amankan Uang 100.000 Dollar Singapura dari Penggeledahan Kasus Suap HGU Kanwil BPN Riau
Selain itu, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang dijadikan pertimbangan untuk meringankan tuntutan terhadap Adi Wibowo.
Jaksa menyebutkan bahwa Adi tidak menikmati hasil kejahatannya secara langsung. Selain itu, eks pejabat Wijaya Karya itu juga belum pernah dihukum.
Dalam kasus ini, Adi disebut telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.
Jaksa menilai, PT Waskita Karya telah diperkaya Rp 26.667.071.208,84 sementara PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp 80.076.241.
Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Perusahaan Terkait Suap Pengurusan HGU Kanwil BPN Riau