Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Adi Wibowo Divonis 4 Penjara

Kompas.com - 10/10/2022, 16:44 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk periode 2008-2012, Adi Wibowo selama 4 tahun penjara.

Adi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011.

Baca juga: Hari Ini, Eks Petinggi Waskita Karya Jalani Sidang Putusan Kasus Pembangunan Kampus IPDN

Menurut hakim, Adi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," ujar hakim ketua Eko Aryanto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/10/2022).

Selain dipidana badan, eks petinggi PT Wijaya Karya itu juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Adi selama 4 tahun 6 bulan penjara atau 4,5 tahun atas dugaan korupsi tersebut.

Selain itu, eks petinggi PT Wijaya Karya itu juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim pun menjelaskan hal-hal yang meringankan putusan terhadap eks Kepala Divisi PT Waskita Karya tersebut. Salah satunya, Adi dinilai sopan dan kooperatif dalam persidangan.

“Terdakwa terbuka di persidangan dan terdakwa tulang punggung keluarga,” jelas hakim membacakan hal-hal yang meringankan.

Baca juga: Bacakan Pembelaan, Eks Kepala Divisi PT Adhi Karya Bantah Atur Lelang Proyek Kampus IPDN

Sementara, hal-hal yang memberatkan putusan tersebut adalah perbuatan Adi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah, mengaku hanya dikorbankan dan tidak menyesal,” kata hakim.

Dalam kasus ini, Adi terbukti telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.

Akibatnya, PT Waskita Karya telah diperkaya Rp 26.667.071.208,84 sementara PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp 80.076.241.

Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: Jaksa KPK: Nilai Proyek Pembangunan IPDN Sulut Rp 124 Miliar, Terpakai Hanya Rp 89,7 Miliar

Perbuatan korupsi yang dilakukan petinggi perusahaan plat merah itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449.

Adi bersama-sama dengan Dudi dinilai telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero), mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK.

Selain itu, keduanya juga disebut mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi. Adapun pagu anggaran pembangunan Gedung Kampus IPDN Gowa senilai Rp 128.513.491.000.

Atas putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta itu, pihak Adi Wibowo maupun pihak jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com