JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko membantah telah mengatur proses lelang untuk proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.
Dono merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus IPDN Minahasa, di Sulawesi Utara.
"Tuntutan atau dakwaan tersebut tidak benar, karena fakta yang sebenarnya bahwa pengaturan yang terjadi sejak tahun 2010," ujar Dono saat membacakan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Jaksa KPK: Nilai Proyek Pembangunan IPDN Sulut Rp 124 Miliar, Terpakai Hanya Rp 89,7 Miliar
Dono menegaskan, pembagian lokasi pekerjaan oleh masing-masing kontraktor telah dilakukan pada tahun 2010. Kemudian, metode pembagian pekerjaan dilakukan dengan cara yang sama pada tahun anggaran 2011.
"Terhadap pengaturan ini saya tidak mengetahui karena saya baru dapat SK (surat keputusan) penugasan sebagai kepala divisi pada tanggal 30 Juli 2011," kata Dono.
"Yang mana pada saat tersebut pengaturan dan penentuan lokasi IPDN siapa dapat di mana sudah selesai disepakati," ucapnya.
Dono disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 19,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Baca juga: Eks Petinggi PT Adhi Karya Disebut Terima Uang Pelunasan Sebelum Proyek Gedung IPDN Sulut Selesai
Jaksa KPK menyebutkan, eks pejabat Adhi Karya itu telah memperkaya mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom sebesar Rp 3,5 miliar.
Dono juga disebut telah memperkaya konsultatan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp 275 juta, konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso sebesar Rp 150 juta dan korporasi PT Adhi Karya sebesar Rp 15,8 miliar.
Adapun pagu anggaran Gedung Kampus IPDN Minahasa Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 127,8 miliar.
PT Adhi Karya lalu ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp 124,1 miliar oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, pada tanggal 13 September 2011.
Perusahaan pelat merah itu lalu menerima pembayaran seluruhnya sebesar Rp 124,1 miliar yang setelah dipotong pajak total pembayaran total Rp 109,5 miliar.
Atas perbuatannya, Dono dituntut 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan
Jaksa menilai, Dono telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.