JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kepolisian menyampaikan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) meninggal dunia terkena tembakan peluru dari senjata api (senpi) rakitan ilegal milik tersangka Bripka IG.
Hal ini ditegaskan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi perihal Bripda IDF yang tewas terkena tembakan dari senjata api rakitan milk Bripka IG.
“Betul,” kata Surawan usai konferensi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Hal tersebut juga diperkuat dengan disitanya satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan non-organik dari lokasi.
Baca juga: Densus 88 Jelaskan Kronologi Tewasnya Bripda IDF yang Ditembak Rekan Sesama Polisi
Selain senpi ilegal itu, penyidik Polres Bogor juga menyita CCTV di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, disita juga satu selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu proyektil peluru kaliber 45 ACP, serta sejumlah handphone korban, saksi, dan pelaku.
“(Disita) Satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan non-organik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP,” ucap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Dari kasus ini, polisi telah mengamankan dua tersangka, yakni Bripda IMS yang menjadi pelaku penembakan dan Bripka IG selaku pemilik senjata api rakitan.
Rio menjelaskan, insiden tewasnya Bripda IDF terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB, di Rusun Asrama Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Bripda IDF Tewas Tertembak Senjata Milik Bripka IG Saat Diambil Bripda IMS
Menurut Rio, kasus ini bermula ketika Bripda IMS dan saksi AY berkumpul bersama di kamar saksi AN. Saat berkumpul, mereka bertiga mengonsumsi minuman keras.
Di situ, Bripda IMS menunjukkan senjata api yang dibawa kepada saksi AN dan AY dalam keadaan magazin tidak terpasang.
“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukan senpi yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas,” kata Rio.
Dari hasil rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, sekitar pukul 01.39.09, Bripda IDF masuk ke dalam kamar saksi AN.
Kemudian, Bripda IMS kembali mengeluarkan senpi tersebut dan menunjukkannya kepada Bripda IDF.
“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut mengenai meletus dan mengenai leher korban IDF terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” ujarnya.
Baca juga: Polri: Pelaku Penembakan Bripda IDF Sempat Minum Alkohol
Usai kejadian itu, korban IDF langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
“Perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama tiga menit lewat 53 detik,” kata Rio.
Tersangka Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.