JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti kepala desa untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 dan tidak cawe-cawe dalam aktivitas kampanye kandidat.
“Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono, dikutip situs Bawaslu RI pada Jumat (28/7/2023).
Totok pun meminta kepala desa untuk tidak melakukan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu, terlebih pada masa kampanye.
Baca juga: Bawaslu Pertanyakan Kebijakan KPU soal Akses Silon untuk Awasi Pendaftaran Bacaleg
Totok justru mengajak kepala desa untuk ikut menyosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat serta mendukung pengawasan pemilu.
“Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” tutur dia.
Ketentuan netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kepala dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Baca juga: Wapres Kembali Ingatkan ASN Jaga Netralitas dan Integritas Jelang Pemilu 2024
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.
Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.