“Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono, dikutip situs Bawaslu RI pada Jumat (28/7/2023).
Totok pun meminta kepala desa untuk tidak melakukan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu, terlebih pada masa kampanye.
Totok justru mengajak kepala desa untuk ikut menyosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat serta mendukung pengawasan pemilu.
“Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” tutur dia.
Ketentuan netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kepala dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.
Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/28/13592541/bawaslu-wanti-wanti-kepala-desa-dilarang-berpihak-ke-peserta-pemilu