Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Putri Gus Dur Kritik SEMA Nikah Beda Agama | Budiman Sebut Prabowo Mengaku Sudah Bebaskan Aktivis Diculik Tim Mawar

Kompas.com - 28/07/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus putri Presiden ke-4 Gus Dur, Alissa Wahid, mengkritik penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang tidak akan mengesahkan pernikahan beda agama dan keyakinan.

Menurut Alissa, kebijakan itu terkesan memaksakan pandangan dari sebuah agama kepada pemeluk agama lainnya.

Sementara itu dari dunia politik dilaporkan, politikus PDI-P Budiman Sudjatmiko menyampaikan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus mantan Komandan Jenderal Kopassus, Prabowo Subianto, mengaku sudah mengembalikan seluruh aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar antara 1997 sampai 1998.

Akan tetapi, menurut Budiman, Prabowo tidak mengetahui nasib sejumlah aktivis yang diculik dan tidak pernah kembali usai Reformasi 1998.

Baca juga: Soroti Intoleransi, Alissa Wahid: Banyak yang Ingin Eksklusif Beragama, Tak Mau Ada Orang dari Agama Lain

1. SEMA Nikah Beda Agama, Alissa Wahid: Jangan Paksa Aturan Dikenakan ke Semua Agama

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus putri Presiden ke-4 Gus Dur, Alissa Wahid mengatakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tidak boleh memaksakan semua agama untuk mengikuti aturan perihal pernikahan beda agama dan keyakinan.

Alissa menjelaskan, jika larangan menikah beda agama dijadikan kebijakan negara, maka akan membingungkan agama-agama yang membolehkan pernikahan beda agama.

"Nikah beda agama itu ya itu sebenarnya harus diperhatikan. Karena kalau di dalam agama Islam, bisa saja (aturan) itu dilakukan. Tapi kalau menjadi kebijakan negara itu, padahal agama Kristen dan agama Katolik membolehkan lho nikah beda agama," ujar Alissa saat ditemui di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

"Terus bagaimana dong? Terus dilarang? Wong mereka (beberapa agama) membolehkan (nikah beda agama) begitu," sambung dia.

Baca juga: Dipertanyakan Wapres, Ini Kata MA soal Nasib Anak Hasil Nikah Beda Agama

Alissa mengatakan, lebih baik persoalan nikah beda agama diselesaikan di agama masing-masing saja.

Jika masyarakat muslim meyakini pernikahan beda agama tidak diperbolehkan, maka silakan saja meyakini keyakinan tersebut.

Namun, kata dia, negara tidak boleh memaksakan agama lain yang memandang pernikahan beda agama diperbolehkan harus mengikuti aturan pelarangan tersebut.

"Agama-agama yang meyakini itu boleh, ya jangan dipaksa dengan aturan yang dikenakan pada semua. Kalau ada aturan seperti itu, itu kan aturannya berlaku untuk semua. Itu yang tidak fair. Harus disesuaikan dengan UUD, sesuai dengan agama dan keyakinan," imbuh Alissa.

Baca juga: Soal Kepastian Hukum Anak Lahir dari Pernikahan Beda Agama, Kemendagri Beri Penjelasan

Diberitakan sebelumnya, MA mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA ini, Hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com