Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Sebut Kasus Dugaan TPPU hingga Penggelapan Dana Panji Gumilang Masih Tahap Penyelidikan

Kompas.com - 21/07/2023, 17:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut dugaan tindak pidana terkait pengeloaan keuangan yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang masih dalam proses penyelidikan.

Adapun Bareskrim mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi hingga penggelapan yang diduga dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.

"Dalam tahap penyelidikan. Kita melakukan interview dan koordinasi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).

Whisnu mengungkapkan, jajaran di Dittipideksus masih mendalami adanya suatu tindak pidana.

Baca juga: MUI Sebut Fatwa soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah di Penyidik Bareskrim

Di tahap penyelidikan ini, Bareskrim melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga ahli TPPU.

Whisnu juga menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan saksi dari unsur pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pada pekan depan.

"Minggu depan, kurang lebih 10 orang," ujar Whisnu.

Menurutnya, jika nantinya ditemukan bukti yang mengarah ke tindak pidana, kasusnya akan naik ke tahap penyidikan.

"Dalam tahap ini penyidik mendalami apakah suatu perkara tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Kalau ya, tentunya akan di tingkatkan ke proses penyidikan," ujar Whisnu.

Baca juga: Alasan MUI Tak Publikasikan Fatwa soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Untuk diketahui, kasus dugaan TPPU, korupsi, hingga penggelapan tersebut berawal dari adanya laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan ke Bareskrim.

Bareskrim menyebut bahwa dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat duagan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.

Sebagai informasi, selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Baca juga: Polri: Panji Gumilang Diduga Gelapkan Dana BOS dan Zakat di Al Zaytun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com