Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Sebut Fatwa soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah di Penyidik Bareskrim

Kompas.com - 21/07/2023, 14:55 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengatakan, fatwa terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sudah berada di tangan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pemberian fatwa tersebut, kata Ikshan, dilakukan pada 17 Juli 2023, di Kantor MUI Pusat.

"Tanggal 17 (Juli), diambil dijemput ke MUI, Diserahkan di MUI," ujar Ikhsan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (21/7/2023).

Ikshan mengatakan, fatwa yang diserahkan MUI ke penyidik kepolisian berkaitan dengan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Baca juga: Digugat Panji Gumilang, Wakil Ketua Umum MUI: Biasa, Itulah Hidup

Menurutnya, ada duga fatwa yang diberikan MUI. Pertama terkait fatwa pernyataan Panji Gumilang yang mengatakan wanita boleh menjadi khatib (penceramah) untuk jamaah laki-laki saat ibadah Shalat Jumat.

Fatwa pertama ini dikeluarkan 13 Juni 2023 dengan nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat.

Fatwa kedua lebih khusus kepada kasus dugaan penistaan agama yang sedang berjalan di kepolisian.

Ikshan mengatakan, fatwa kedua ini tidak bisa diumumkan ke publik karena sifatnya adalah permintaan dari pihak kepolisian.

Baca juga: Panji Gumilang Tak Kunjung Jadi Tersangka, Mahfud: Tidak Boleh Buru-buru

Oleh karena itu, ia menyarankan agar Kompas.com bisa menanyakan langsung kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri selaku pemohon fatwa MUI.

"Enggak, saya enggak bisa mohon maaf, langsung ke mustafti (pemohon) saja, mustafti kan Mabes Polri. Jadi Kompas.com bisa minta ke Dirtipidum atau penyidiknya," kata Ikhsan.

"Kita enggak boleh menyampaikan ke media, kan yang minta mereka, terserah mereka, etikanya begitu," ujarnya lagi.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian.

Terhadap Panji Gumilang terancam dijerat dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.

Baca juga: Mahfud: Ada 295 Sertifikat Tanah Atas Nama Panji Gumilang dan Keluarga, Diduga Salah Gunakan Kekayaan Al Zaytun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Nasional
Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Nasional
Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Nasional
Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Nasional
12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

Nasional
Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Nasional
Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Nasional
Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com