JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengatakan, fatwa terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sudah berada di tangan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pemberian fatwa tersebut, kata Ikshan, dilakukan pada 17 Juli 2023, di Kantor MUI Pusat.
"Tanggal 17 (Juli), diambil dijemput ke MUI, Diserahkan di MUI," ujar Ikhsan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (21/7/2023).
Ikshan mengatakan, fatwa yang diserahkan MUI ke penyidik kepolisian berkaitan dengan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Baca juga: Digugat Panji Gumilang, Wakil Ketua Umum MUI: Biasa, Itulah Hidup
Menurutnya, ada duga fatwa yang diberikan MUI. Pertama terkait fatwa pernyataan Panji Gumilang yang mengatakan wanita boleh menjadi khatib (penceramah) untuk jamaah laki-laki saat ibadah Shalat Jumat.
Fatwa pertama ini dikeluarkan 13 Juni 2023 dengan nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat.
Fatwa kedua lebih khusus kepada kasus dugaan penistaan agama yang sedang berjalan di kepolisian.
Ikshan mengatakan, fatwa kedua ini tidak bisa diumumkan ke publik karena sifatnya adalah permintaan dari pihak kepolisian.
Baca juga: Panji Gumilang Tak Kunjung Jadi Tersangka, Mahfud: Tidak Boleh Buru-buru
Oleh karena itu, ia menyarankan agar Kompas.com bisa menanyakan langsung kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri selaku pemohon fatwa MUI.
"Enggak, saya enggak bisa mohon maaf, langsung ke mustafti (pemohon) saja, mustafti kan Mabes Polri. Jadi Kompas.com bisa minta ke Dirtipidum atau penyidiknya," kata Ikhsan.
"Kita enggak boleh menyampaikan ke media, kan yang minta mereka, terserah mereka, etikanya begitu," ujarnya lagi.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian.
Terhadap Panji Gumilang terancam dijerat dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.