Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Pertanyakan Keseriusan Penegak Hukum dan Pemerintah Proses Hukum Panji Gumilang

Kompas.com - 21/07/2023, 16:45 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAs.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan keseriusan penegak hukum dan pemerintah dalam memproses kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, jika penegak hukum dan pemerintah tidak serius menangani kasus penistaan agama Panji Gumilang, kredibiltas penegak hukum patut dipertanyakan.

"Untuk itu mari kita beri waktu dan kesempatan kepada pihak pemerintah dan para penegak hukum untuk bekerja. Dan jika para penegak hukum disinyalir tidak lagi mampu menegakkan hukum yang menjadi tugasnya maka patut dan bisa diduga pemerintah dan para penegak hukum sudah kehilangan kemandiriannya," ujar Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Polri Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Uji Labfor Barang Bukti Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Pria yang akrab disapa Buya Anwar itu mengaku heran dengan proses hukum Panji Gumilang yang dinilai lambat.

Padahal kasus penistaan agama Panji Gumilang ditetapkan statusnya menjadi penyidikan sejak 12 Juli 2023, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Panji Gumilang justru, kata Buya Anwar, masih bisa bebas pergi ke mana saja dan terus membicarakan hal yang dinilai tidak sesuai syariat Islam.

"Data dan fakta ini muncul dugaan dan kecurigaan bahwa yang bersangkutan bisa dan patut diduga punya bekingan orang kuat tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri," imbuh Buya Anwar.

Baca juga: Alasan MUI Tak Publikasikan Fatwa soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Ia mengingatkan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membela Panji Gumilang sehingga mencederai kredibilitas hukum di Indonesia.

"Bila itu yang terjadi maka hal demikian tentu jelas akan sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara kita kedepannya dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," pungkas Buya Anwar.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian.

Terhadap Panji Gumilang terancam diduga melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.

Namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com