JAKARTA, KOMPAs.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan keseriusan penegak hukum dan pemerintah dalam memproses kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, jika penegak hukum dan pemerintah tidak serius menangani kasus penistaan agama Panji Gumilang, kredibiltas penegak hukum patut dipertanyakan.
"Untuk itu mari kita beri waktu dan kesempatan kepada pihak pemerintah dan para penegak hukum untuk bekerja. Dan jika para penegak hukum disinyalir tidak lagi mampu menegakkan hukum yang menjadi tugasnya maka patut dan bisa diduga pemerintah dan para penegak hukum sudah kehilangan kemandiriannya," ujar Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).
Pria yang akrab disapa Buya Anwar itu mengaku heran dengan proses hukum Panji Gumilang yang dinilai lambat.
Padahal kasus penistaan agama Panji Gumilang ditetapkan statusnya menjadi penyidikan sejak 12 Juli 2023, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Panji Gumilang justru, kata Buya Anwar, masih bisa bebas pergi ke mana saja dan terus membicarakan hal yang dinilai tidak sesuai syariat Islam.
"Data dan fakta ini muncul dugaan dan kecurigaan bahwa yang bersangkutan bisa dan patut diduga punya bekingan orang kuat tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri," imbuh Buya Anwar.
Baca juga: Alasan MUI Tak Publikasikan Fatwa soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Ia mengingatkan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membela Panji Gumilang sehingga mencederai kredibilitas hukum di Indonesia.
"Bila itu yang terjadi maka hal demikian tentu jelas akan sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara kita kedepannya dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," pungkas Buya Anwar.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian.
Terhadap Panji Gumilang terancam diduga melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.
Namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.