Adapun Bareskrim mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi hingga penggelapan yang diduga dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.
"Dalam tahap penyelidikan. Kita melakukan interview dan koordinasi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).
Whisnu mengungkapkan, jajaran di Dittipideksus masih mendalami adanya suatu tindak pidana.
Di tahap penyelidikan ini, Bareskrim melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga ahli TPPU.
Whisnu juga menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan saksi dari unsur pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pada pekan depan.
"Minggu depan, kurang lebih 10 orang," ujar Whisnu.
Menurutnya, jika nantinya ditemukan bukti yang mengarah ke tindak pidana, kasusnya akan naik ke tahap penyidikan.
"Dalam tahap ini penyidik mendalami apakah suatu perkara tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Kalau ya, tentunya akan di tingkatkan ke proses penyidikan," ujar Whisnu.
Bareskrim menyebut bahwa dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat duagan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.
Sebagai informasi, selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/21/17142271/bareskrim-sebut-kasus-dugaan-tppu-hingga-penggelapan-dana-panji-gumilang