Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MUI Tak Publikasikan Fatwa soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Kompas.com - 21/07/2023, 15:36 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren )Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tidak dipublikasikan secara umum oleh MUI.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengatakan, fatwa terkait dugaan penistaan agama Panji Gumilang itu bersifat permintaan dari kepolisian, dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Oleh karena itu, publikasi fatwa yang sudah diserahkan pada 17 Juli 2023 oleh MUI ke penyidik Bareskrim Polri itu sepenuhnya milik kepolisian.

"Saya enggak bisa (mempublikasi) mohon maaf, langsung ke mustafti (pemohon) saja, mustafti kan Mabes Polri. Jadi Kompas.com bisa minta ke dittipidum atau penyidiknya," kata Ikhsan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: MUI Sebut Fatwa soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah di Penyidik Bareskrim

Ia mengatakan, etika terkait publikasi fatwa yang diminta pihak tertentu sudah sewajarnya tidak dipublikasikan MUI.

"Fatwa itu terbungkus, diberikan kepada yang meminta, pas mau (diketahui isinya) ya bertanya kepada mustafti, tidak bisa kami membuka ke umum," ujarnya.

Ikhsan mengungkapkan, ada dua fatwa yang dikeluarkan terkait dengan Panji Gumilang.

Pertama adalah fatwa yang dipublikasi di laman MUI terkait pernyataan Panji Gumilang yang menyebut wanita boleh menjadi penceramah untuk jamaah laki-laki dalam ibadah Shalat Jumat.

Baca juga: Mahfud: Ada 295 Sertifikat Tanah Atas Nama Panji Gumilang dan Keluarga, Diduga Salah Gunakan Kekayaan Al Zaytun

Fatwa nomor 38 tahun 2023 ini menegaskan bahwa shalat Jum’at yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki, hukum khutbah dan shalat jum’atnya tidak sah.

Sedangkan fatwa kedua terkait dugaan penistaan agama Panji Gumilang yang tidak bisa dipublikasikan secara umum.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian.

Terhadap Panji Gumilang terancam dijerat dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.

Baca juga: Kasus Panji Gumilang, Polri Periksa Saksi dari Kemenag, MUI, Muhammadiyah, dan NU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com