JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan telah memblokir rekening Adamsyah Wahab alias Don Adam.
Don Adam merupakan mantan calon legislatif (caleg) dari partai Demokrat pada Pemilu 2019 lalu.
Ia tengah menjadi sorotan karena diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah fotonya duduk dengan tumpukan uang viral di media sosial.
“Ya sudah (blokir rekening Don Adam),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/7/2023).
Meski demikian, Ivan belum menjelaskan lebih lanjut berapa rekening yang diblokir berikut nilai transaksinya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah menggeledah kantor Don Adam yang terletak di Jalan Praja Dalam D nomor 52 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, upaya paksa itu dilakukan terkait dugaan aliran dana PT RMKN yang masih terkait perkara BTS 4G.
Menurut Ketut, penggeledahan itu dilakukan untuk mengusut dugaan aliran dana dugaan uang panas dari korupsi proyek pembangunan menara pemancar.
“Yang di Praja Dalam, betul itu kantor yang bersangkutan ya (Don Adam),” kata Kuntadi.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Eks Caleg Demokrat Don Adam Terkait Kasus BTS 4G
Dilansir dari Tribunnews.com, Kejagung juga bakal memanggil aktivis Pro Demokrasi (Prodem) sekaligus mantan caleg Partai Demokrat, Adamsyah Wahab alias Don Adam tersebut.
Pemanggilan itu berkaitan dengan viralnya foto Don Adam dengan tumpukan dollar yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi BTS 4G.
Viralnya foto Don Adam yang juga merupakan mantan caleg itu pun sudah diketahui oleh Kejaksaan Agung.
"Kita sudah mendapatkan Twitter, Instagram juga kita dapatkan. Pasti kita juga akan panggil," kata Ketut Sumedana pada 10 Juli 2023.
Pendalaman terkait isu yang beredar di media sosial itu pun dipastikan bakal didalami oleh Kejagung.
"Bukan belum ada rencana, pasti kita panggil. Semua yang beredar di masyarakat kita klarifikasi ya, biar kita enggak dibilang melempem," ujar Ketut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.