Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat "Presidential Threshold", Partai Buruh Enggan Dipaksa Koalisi dengan Parpol Pendukung UU Ciptaker

Kompas.com - 14/07/2023, 17:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengaku enggan dipaksa berkoalisi dengan partai politik pendukung UU Cipta Kerja (Ciptaker) pada Pilpres 2024 mendatang.

Atas alasan itu, partai besutan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal itu akan menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai Buruh menegaskan, alasan dihidupkannya kembali partai ini adalah terbitnya UU Ciptaker. Said Iqbal termasuk pihak yang pernah menguji beleid bermasalah yang akhirnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada 2020 lalu itu.

Baca juga: Partai Buruh Uji Materi Presidential Threshold ke MK Pekan Depan, Jadi Gugatan Ke-31

"Jika ketentuan ini (ambang batas pencalonan presiden) terus ada dan menjadi ketentuan yang tidak dapat diubah, tentu Partai Buruh akan tersandera. Partai Buruh tidak dapat mengusung capres-cawapres yang independen dan menjadi tergabung dengan capres-cawapres (usungan partai politik) pendukung UU Cipta Kerja," ujar kuasa hukum Partai Buruh, Airlangga Julio, dalam jumpa pers, Jumat (14/7/2023).

"Intinya Partai Buruh tidak ingin untuk bergabung atau menjadi koalisi dengan parpol pendukung UU Ciptaker. Itu adalah sikap tegas dan konsistensi Partai Buruh yang selama ini terus dilakukan," jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Alghiffari Aqsa, menjelaskan bahwa dalam permohonan uji materi ke MK ini, terdapat dua orang eks kader Partai Buruh sebagai penggugat.

Baca juga: Partai Buruh Berencana Uji Formil UU Kesehatan ke MK

Keduanya mundur dari partai berkelir jingga itu karena isu Partai Buruh turut mendukung bakal calon presiden PDI-P, Ganjar Pranowo, sebagai RI 1 pada Pilpres 2024 mendatang karena tak bisa mengusung kandidatnya sendiri.

Padahal, PDI-P merupakan salah satu partai politik pendukung UU Ciptaker.

Kuasa hukum lainnya, Feri Amsari, menegaskan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden dibuat untuk menyandera partai-partai di luar parlemen, khususnya partai politik pendatang baru.

Sebab, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa calon presiden-wakil presiden diusung oleh partai politik sebelum pemilu digelar.

Bermodal pasal ini, Partai Buruh semestinya berhak mencalonkan jagoannya karena sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 sebelum pencalonan presiden.

Baca juga: Tolak UU Kesehatan, Partai Buruh Siapkan Aksi Besar-besaran di DPR

Namun, lewat Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), ketentuan itu dimodifikasi sehingga calon presiden-wakil presiden diusung oleh partai politik berdasarkan capaian di pemilu sebelumnya, yakni minimum 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional.

Ini membuat Partai Buruh, juga partai-partai politik pendatang baru dan partai-partai nonparlemen, harus bergabung dengan partai-partai politik penguasa Senayan untuk bisa mengusung calon presidennya.

"Konstruksi ini celaka bagi demokrasi. Kenapa? Ini tidak akan mengubah kepentingan parlemen yang ada saat ini, yang berkaitan dengan pemilu sebelumnya," ucap Feri.

"Partai yang berwenang mengajukan presiden hari ini akan berputar-putar menjadi partai yang juga akan berhak pada pemilu berikutnya mencalonkan calon presiden," lanjutnya.

Baca juga: Partai Buruh Serahkan Berkas Perbaikan 60 Bacaleg ke KPU, Ada yang Mundur karena Tuntutan Keluarga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com