Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat "Presidential Threshold", Partai Buruh Enggan Dipaksa Koalisi dengan Parpol Pendukung UU Ciptaker

Kompas.com - 14/07/2023, 17:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengaku enggan dipaksa berkoalisi dengan partai politik pendukung UU Cipta Kerja (Ciptaker) pada Pilpres 2024 mendatang.

Atas alasan itu, partai besutan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal itu akan menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai Buruh menegaskan, alasan dihidupkannya kembali partai ini adalah terbitnya UU Ciptaker. Said Iqbal termasuk pihak yang pernah menguji beleid bermasalah yang akhirnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada 2020 lalu itu.

Baca juga: Partai Buruh Uji Materi Presidential Threshold ke MK Pekan Depan, Jadi Gugatan Ke-31

"Jika ketentuan ini (ambang batas pencalonan presiden) terus ada dan menjadi ketentuan yang tidak dapat diubah, tentu Partai Buruh akan tersandera. Partai Buruh tidak dapat mengusung capres-cawapres yang independen dan menjadi tergabung dengan capres-cawapres (usungan partai politik) pendukung UU Cipta Kerja," ujar kuasa hukum Partai Buruh, Airlangga Julio, dalam jumpa pers, Jumat (14/7/2023).

"Intinya Partai Buruh tidak ingin untuk bergabung atau menjadi koalisi dengan parpol pendukung UU Ciptaker. Itu adalah sikap tegas dan konsistensi Partai Buruh yang selama ini terus dilakukan," jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Alghiffari Aqsa, menjelaskan bahwa dalam permohonan uji materi ke MK ini, terdapat dua orang eks kader Partai Buruh sebagai penggugat.

Baca juga: Partai Buruh Berencana Uji Formil UU Kesehatan ke MK

Keduanya mundur dari partai berkelir jingga itu karena isu Partai Buruh turut mendukung bakal calon presiden PDI-P, Ganjar Pranowo, sebagai RI 1 pada Pilpres 2024 mendatang karena tak bisa mengusung kandidatnya sendiri.

Padahal, PDI-P merupakan salah satu partai politik pendukung UU Ciptaker.

Kuasa hukum lainnya, Feri Amsari, menegaskan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden dibuat untuk menyandera partai-partai di luar parlemen, khususnya partai politik pendatang baru.

Sebab, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa calon presiden-wakil presiden diusung oleh partai politik sebelum pemilu digelar.

Bermodal pasal ini, Partai Buruh semestinya berhak mencalonkan jagoannya karena sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 sebelum pencalonan presiden.

Baca juga: Tolak UU Kesehatan, Partai Buruh Siapkan Aksi Besar-besaran di DPR

Namun, lewat Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), ketentuan itu dimodifikasi sehingga calon presiden-wakil presiden diusung oleh partai politik berdasarkan capaian di pemilu sebelumnya, yakni minimum 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional.

Ini membuat Partai Buruh, juga partai-partai politik pendatang baru dan partai-partai nonparlemen, harus bergabung dengan partai-partai politik penguasa Senayan untuk bisa mengusung calon presidennya.

"Konstruksi ini celaka bagi demokrasi. Kenapa? Ini tidak akan mengubah kepentingan parlemen yang ada saat ini, yang berkaitan dengan pemilu sebelumnya," ucap Feri.

"Partai yang berwenang mengajukan presiden hari ini akan berputar-putar menjadi partai yang juga akan berhak pada pemilu berikutnya mencalonkan calon presiden," lanjutnya.

Baca juga: Partai Buruh Serahkan Berkas Perbaikan 60 Bacaleg ke KPU, Ada yang Mundur karena Tuntutan Keluarga

Partai Buruh akan mendaftarkan permohonan uji materi ini pada Kamis (20/7/2023).

Permohonan ini akan menjadi gugatan ke-31 yang masuk ke MK terkait ambang batas pencalonan presiden.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam jumpa pers, Jumat (14/7/2023), menyinggung bahwa ambang batas ini bukan memperkuat sistem presidensial, melainkan menciptakan demokrasi terpimpin.

Ia membandingkan situasi di Indonesia dengan Timor Leste yang pemilu presidennya diikuti 16 kandidat, padahal jumlah penduduknya jauh lebih kecil

Partai Buruh juga menyinggung bagaimana Barack Obama, pada Pilpres AS 2008, memiliki 12 kandidat sebagai kompetitor.

Baca juga: DPR 2 Kali Mangkir Sidang UU Ciptaker, Partai Buruh: Takut Citranya Rusak Jelang Pemilu

Menurut Iqbal, ketentuan ini merugikan konstituen Partai Buruh yang merupakan kelas pekerja.

Sebab, ambang batas pencalonan presiden itu akan melanggengkan oligarki di tingkat eksekutif dan legislatif dan menghasilkan produk undang-undang yang menguntungkan mereka dan merugikan kelas pekerja.

"Karena kepemimpinannya buruk, dari proses yang buruk, maka produk undang-undangnya pun pasti buruk," ujar Iqbal yang juga menjadi penggugat dalam permohonan ini.

Sebelumnya, MK sudah berulang kali menolak dan menyatakan permohonan uji materi presidential threshold tidak dapat diterima karena ragam sebab.

Namun, secara garis besar, MK kerapkali mempermasalahkan kedudukan hukum para pemohon dan berdalih bahwa ambang batas pencalonan presiden merupakan produk kebijakan terbuka (open legal policy) yang idealnya tak diintervensi kekuasaan kehakiman.

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Luar Negeri 1,7 Juta, Partai Buruh: Pekerja Migran Indonesia 4 Juta Lebih

MK, dalam putusan-putusan terdahulu, juga selalu menegaskan pendiriannya bahwa presidential threshold dapat memperkuat sistem presidensial yang dianut Indonesia, agar presiden dan wakil presiden terpilih memiliki kesamaan frekuensi dengan suara mayoritas parlemen.

Dalam putusan ke-27, yaitu nomor perkara 4/PUU-XXI/2023, Mahkamah menegaskan bahwa mereka masih tetap pada pendirian itu dan belum berubah pikiran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com