JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, pemerintah tidak memiliki rencana untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu disampaikan Juri saat ditanya apakah ada rencana dari pemerintah mengenai penundaan pilkada mendatang.
"Tidak (tidak ada rencana menunda pilkada)," ujar Juri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/7/2023).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan usulan penundaan Pilkada 2024.
Baca juga: Respons Bawaslu, KPU Kembali Ungkit Harapan Agar Pilkada Maju 2 Bulan
Menurut Juri, sebagai usulan hal tersebut boleh disampaikan. Namun, iamenegaskan pemerintah saat ini tetap merujuk kepada aturan yang menegaskan Pilkada 2024 dilaksanakan pada November 2024.
"Ya sebagai usulan boleh saja. Pemerintah masih berpegang pada Undang-undang (UU) yang ada. Bahwa UU mengatur Pilkada November 2024," kata Juri.
Aturan yang dimaksud adalah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Sebelumnya, Bawaslu mengusulkan pembahasan opsi penundaan Pilkada 2024 karena beririsan dengan Pemilu 2024 dan adanya risiko masalah keamanan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan KSP dengan tema "Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya" di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Bawaslu Usul Penundaan Pilkada, Pemerintah: Tetap November 2024
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini. Karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," ujar Bagja dikutip situs resmi Bawaslu RI, Kamis (13/7/2023).
"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," katanya lagi.
Risiko masalah keamanan ini berkaitan dengan pasukan keamanan yang tersebar di wilayah masing-masing karena pilkada berlangsung serentak, sehingga perbantuan personel keamanan hampir sulit dilakukan.
Sementara itu, risiko konflik di dalam perhelatan pilkada selalu lebih tinggi dibandingkan pemilu secara nasional karena lebih tingginya sentimen kedekatan antara konstituen dengan calon kepala daerah yang berkontestasi.
Baca juga: Bawaslu Usul Bahas Opsi Tunda Pilkada 2024
"Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan kemanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain," ujar Bagja.
"Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa," kata pria 43 tahun itu.
Sebagaimana diketahui, Pilkada 2024 digelar serentak pada 27 November 2024, untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Total, ada 37 provinsi (minus DI Yogyakarta), 415 kabupaten, dan 98 kota yang bakal berpartisipasi dalam pilkada serentak seluruh daerah sepanjang sejarah Indonesia ini.
Baca juga: Usul Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Ancaman Konflik di Tengah Pergantian Kekuasaan Jadi Sorotan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.