Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akuntabilitas KPU Dipertanyakan Usai Perpanjang Perbaikan Dokumen Bacaleg di Luar Jadwal

Kompas.com - 14/07/2023, 07:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi kesempatan kedua untuk partai politik peserta Pemilu 2024 memperbaiki dokumen pendaftaran bacaleg mereka.

Padahal, menurut Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan, partai politik sudah diberikan kesempatan memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 juga sudah menyerahkan perbaikan itu pada 8 dan 9 Juli 2023.

Baca juga: KPU Dinilai Munculkan Spekulasi karena Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg di Luar Jadwal

Namun, lewat Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pada Senin (10/7/2023), kepada KPU provinsi serta kabupaten/kota dan partai politik, dokumen perbaikan itu bisa diperbaiki lagi sampai 16 Juli 2023.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa kali ini partai politik hanya boleh mengganti dokumen, bukan mengganti bacaleg sebagaimana dimungkinkan pada masa perbaikan sebelumnya.

"Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Lembaga penyelenggara pemilu itu tak menutup mata bahwa ada begitu banyak perbaikan dokumen bacaleg yang harus disiapkan oleh partai politik selama masa perbaikan.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebelum masa perbaikan, 85-90 persen berkas pendaftaran bacaleg memang belum memenuhi syarat per 23 Juni 2023.

"Kan ini bukan satu atau dua tetapi setiap dapil (daerah pemilihan), apalagi (bacaleg) DPR RI itu (maksimal) 580 orang. Jadi, kami berikan kesempatan kepada partai barangkali ada dokumen yang salah input," ungkap Idham.

Baca juga: KPU Dinilai Tak Konsisten Usai Beri Parpol Kesempatan Kedua Perbaiki Dokumen Bacaleg

Jika partai politik hendak melakukan penggantian dokumen, maka mereka perlu bersurat kepada KPU untuk mengganti dokumen bacaleg yang sudah diajukan.

Nantinya, KPU akan membuka kembali fitur tersebut dan partai politik bisa melakukan submit perbaikan kembali di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Idham enggan menjelaskan alasan dibukanya kesempatan kedua perbaikan ini. Ia hanya menegaskan, surat dinas dari KPU RI ini merupakan kewajiban mereka sebagai regulator.

"Dalam menyelenggarakan tahapan, KPU harus berkepastian hukum, kan? Nah, KPU provinsi, KIP Aceh, KPU, KIP kabupaten/kota ya harus ada pedomannya, yaitu surat dinas," kata dia.

Bawaslu diminta turun tangan

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa surat dinas KPU RI tidak memberi kepastian hukum, sebab surat itu bukan peraturan perundang-undangan.

"Hanya kebijakan yang harusnya memperkuat eksistensi peraturan perundang-undangan atau dilakukan pada situasi kekosongan hukum, tidak jelasnya peraturan, dan lain-lain, sebagai tindakan diskresi sebagaimana yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan," ungkap Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, Rabu (12/7/2023).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com