Salin Artikel

Akuntabilitas KPU Dipertanyakan Usai Perpanjang Perbaikan Dokumen Bacaleg di Luar Jadwal

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi kesempatan kedua untuk partai politik peserta Pemilu 2024 memperbaiki dokumen pendaftaran bacaleg mereka.

Padahal, menurut Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan, partai politik sudah diberikan kesempatan memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 juga sudah menyerahkan perbaikan itu pada 8 dan 9 Juli 2023.

Namun, lewat Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pada Senin (10/7/2023), kepada KPU provinsi serta kabupaten/kota dan partai politik, dokumen perbaikan itu bisa diperbaiki lagi sampai 16 Juli 2023.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa kali ini partai politik hanya boleh mengganti dokumen, bukan mengganti bacaleg sebagaimana dimungkinkan pada masa perbaikan sebelumnya.

"Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Lembaga penyelenggara pemilu itu tak menutup mata bahwa ada begitu banyak perbaikan dokumen bacaleg yang harus disiapkan oleh partai politik selama masa perbaikan.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebelum masa perbaikan, 85-90 persen berkas pendaftaran bacaleg memang belum memenuhi syarat per 23 Juni 2023.

"Kan ini bukan satu atau dua tetapi setiap dapil (daerah pemilihan), apalagi (bacaleg) DPR RI itu (maksimal) 580 orang. Jadi, kami berikan kesempatan kepada partai barangkali ada dokumen yang salah input," ungkap Idham.

Jika partai politik hendak melakukan penggantian dokumen, maka mereka perlu bersurat kepada KPU untuk mengganti dokumen bacaleg yang sudah diajukan.

Nantinya, KPU akan membuka kembali fitur tersebut dan partai politik bisa melakukan submit perbaikan kembali di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Idham enggan menjelaskan alasan dibukanya kesempatan kedua perbaikan ini. Ia hanya menegaskan, surat dinas dari KPU RI ini merupakan kewajiban mereka sebagai regulator.

"Dalam menyelenggarakan tahapan, KPU harus berkepastian hukum, kan? Nah, KPU provinsi, KIP Aceh, KPU, KIP kabupaten/kota ya harus ada pedomannya, yaitu surat dinas," kata dia.

Bawaslu diminta turun tangan

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa surat dinas KPU RI tidak memberi kepastian hukum, sebab surat itu bukan peraturan perundang-undangan.

"Hanya kebijakan yang harusnya memperkuat eksistensi peraturan perundang-undangan atau dilakukan pada situasi kekosongan hukum, tidak jelasnya peraturan, dan lain-lain, sebagai tindakan diskresi sebagaimana yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan," ungkap Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, Rabu (12/7/2023).

Preseden ini justru menunjukkan inkonsistensi KPU dengan aturan main yang mereka telah susun sendiri karena surat dinas itu tidak selaras dengan jadwal pencalegan yang sudah ditetapkan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 selaku beleid yang lebih superior.

"Saya lihat, inkonsistensi KPU terhadap jadwal yang ditetapkan KPU sudah terjadi pada tahapan-tahapan sebelumnya," imbuhnya.

Hal ini terjadi di KPU Kalimantan Timur yang belakangan disanksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena membuka kesempatan untuk Partai Garuda menambah 24 bakal calon anggota (bacaleg) DPRD Kaltim melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), ketika pendaftaran sudah ditutup.

"Jadwal tahapan yang menentukan KPU, masa KPU yang melanggarnya sendiri?" ungkap perempuan yang akrab disapa Mita itu.

Pengamat hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan agar prinsip penyelenggaraan pemilu "bisa ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan".

"Bawaslu kan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan dan penegakan aturan main dalam pemilu. Jangan sampai aturan main dibongkar pasang tanpa kredibilitas dan akuntabilitas yang menopangnya," sebut ujar Titi pada Kamis (13/7/2023).

"Pemilu demokratis secara sederhana ditandai oleh prosedur yang pasti, namun hasilnya tidak bisa diprediksi presisi. Tentu pergantian jadwal secara tidak akuntabel merupakan gangguan serius terhadap praktik pemilu demokratis yang berkepastian hukum," jelas anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Timbulkan kecurigaan

Mita menilai bahwa sikap KPU berpengaruh terhadap persepsi publik.

"Hal-hal seperti yang terjadi saat ini, molornya waktu yang tidak sesuai ketentuan, dapat memberi dampak terhadap persepsi publik yang buruk seperti tidak informatif karena kondisi yang membuat bingung dan berubah-ubah jadwalnya tanpa adanya kepastian hukum," jelas dia.

Ia menganggap, pengubahan jadwal tahapan yang sebelumnya sudah diatur hanya dapat dibenarkan jika terdapat problem genting.

Tanpa itu, kepastian hukum yang merupakan prinsip penyelenggaraan pemilu terganggu.

"Saya belum tahu problem genting apa yang dihadapi KPU sehingga harus memperpanjang jadwal pengajuan dokumen perbaikan," ujar perempuan yang akrab disapa Mita itu.

Sependapat dengan Mita, Titi berpandangan bahwa perubahan kebijakan secara tidak akuntabel akan menimbulkan kecurigaan.

Ia menambahkan, semestinya, ketika jadwal sudah diatur dalam Peraturan KPU, maka koreksi atas itu juga harus dilakukan oleh regulasi yang setara, tidak bisa diubah hanya dengan keputusan berupa surat yang diterbitkan KPU.

Selain itu, perubahan mestinya hanya bisa dilakukan apabila ada rekomendasi Bawaslu terkait dengan permasalahan administratif yang terjadi dalam proses pencalonan.

"Perubahan kebijakan secara tidak akuntabel akan menimbulkan perlakuan tidak adil dan bisa membuat kecurigaan atau spekulasi antar partai dan caleg atas kebenaran proses yang berlangsung," ujar Titi.

"Penyelenggaraan pemilu harus berdasarkan prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel," lanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/14/07471471/akuntabilitas-kpu-dipertanyakan-usai-perpanjang-perbaikan-dokumen-bacaleg-di

Terkini Lainnya

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke