Preseden ini justru menunjukkan inkonsistensi KPU dengan aturan main yang mereka telah susun sendiri karena surat dinas itu tidak selaras dengan jadwal pencalegan yang sudah ditetapkan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 selaku beleid yang lebih superior.
"Saya lihat, inkonsistensi KPU terhadap jadwal yang ditetapkan KPU sudah terjadi pada tahapan-tahapan sebelumnya," imbuhnya.
Baca juga: KPU Dianggap Tak Beri Kepastian Hukum soal Kesempatan Kedua Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg
Hal ini terjadi di KPU Kalimantan Timur yang belakangan disanksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena membuka kesempatan untuk Partai Garuda menambah 24 bakal calon anggota (bacaleg) DPRD Kaltim melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), ketika pendaftaran sudah ditutup.
"Jadwal tahapan yang menentukan KPU, masa KPU yang melanggarnya sendiri?" ungkap perempuan yang akrab disapa Mita itu.
Pengamat hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan agar prinsip penyelenggaraan pemilu "bisa ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan".
"Bawaslu kan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan dan penegakan aturan main dalam pemilu. Jangan sampai aturan main dibongkar pasang tanpa kredibilitas dan akuntabilitas yang menopangnya," sebut ujar Titi pada Kamis (13/7/2023).
"Pemilu demokratis secara sederhana ditandai oleh prosedur yang pasti, namun hasilnya tidak bisa diprediksi presisi. Tentu pergantian jadwal secara tidak akuntabel merupakan gangguan serius terhadap praktik pemilu demokratis yang berkepastian hukum," jelas anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.
Mita menilai bahwa sikap KPU berpengaruh terhadap persepsi publik.
"Hal-hal seperti yang terjadi saat ini, molornya waktu yang tidak sesuai ketentuan, dapat memberi dampak terhadap persepsi publik yang buruk seperti tidak informatif karena kondisi yang membuat bingung dan berubah-ubah jadwalnya tanpa adanya kepastian hukum," jelas dia.
Baca juga: KPU RI Perintahkan KPUD Beri Akses Parpol Perbaiki Lagi Dokumen Bacaleg
Ia menganggap, pengubahan jadwal tahapan yang sebelumnya sudah diatur hanya dapat dibenarkan jika terdapat problem genting.
Tanpa itu, kepastian hukum yang merupakan prinsip penyelenggaraan pemilu terganggu.
"Saya belum tahu problem genting apa yang dihadapi KPU sehingga harus memperpanjang jadwal pengajuan dokumen perbaikan," ujar perempuan yang akrab disapa Mita itu.
Sependapat dengan Mita, Titi berpandangan bahwa perubahan kebijakan secara tidak akuntabel akan menimbulkan kecurigaan.
Ia menambahkan, semestinya, ketika jadwal sudah diatur dalam Peraturan KPU, maka koreksi atas itu juga harus dilakukan oleh regulasi yang setara, tidak bisa diubah hanya dengan keputusan berupa surat yang diterbitkan KPU.
Baca juga: KPU Izinkan Parpol Perbaiki Lagi Berkas Pendaftaran Bacaleg sampai 16 Juli
Selain itu, perubahan mestinya hanya bisa dilakukan apabila ada rekomendasi Bawaslu terkait dengan permasalahan administratif yang terjadi dalam proses pencalonan.
"Perubahan kebijakan secara tidak akuntabel akan menimbulkan perlakuan tidak adil dan bisa membuat kecurigaan atau spekulasi antar partai dan caleg atas kebenaran proses yang berlangsung," ujar Titi.
"Penyelenggaraan pemilu harus berdasarkan prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.