JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyurati Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Sekretaris MA (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan.
Surat ini dilayangkan Ketua MA setelah Hasbi Hasan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan jual beli perkara di MA.
“Ketua Mahkamah Agung telah bersurat yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI. Ada dua surat,” kata Pejabat Humas MA Suharto kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Hasbi Hasan Ditahan KPK, KY Tetap Periksa Persoalan Etiknya
Surat pertama, kata Suharto, disampaikan dengan momor: 126/ KMA/Kp.02.2/7/23 terkait permohonan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Prof. DR. H Hasbi Hasan, S,.H, M.H dengan jabatan Sekretaris MA tertanggal 13 Juli 2023.
Kemudian, surat kedua, dilayangkan M Syarifuddin dengan nomor : 127/KMA/Kp.04.5/7/2023 perihal penunjukan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris MA.
“Sedangkan yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI atas nama bapak Sugiyanto, S.H, M.H Jabatan Kepala Badan Pengawasan,” kata Suharto.
Dalam kasus ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang pelicin sebesar Rp 3 miliar dalam skandal jual beli perkara di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang itu diduga merupakan bagian Hasbi Hasan yang diperoleh dari pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Diketahui, Dadan merupakan tersangka yang menjadi perantara suap pengurusan kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan, MA: Kami Hormati Proses Hukum di KPK
“DTY (Dadan Tri Yudianto) kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya,” papar Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu sore.
"Dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Ketua KPK itu.
Firli mengatakan, perkara ini bermula saat debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Baca juga: Firli Bahuri Bantah KPK Targetkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka
Adapun Heryanto tengah berkonflik dengan pengurus KSP Intidana karena belum semua simpanan berjangkanya bisa dicairkan.
Menurut Firli, Tanaka kemudian memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera untuk mengawal proses kasasi pidana itu di MA.
Di sisi lain, Tanaka juga aktif berkomunikasi dengan kenalannya, Dadan Tri Yudianto untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasi Budiman Gandi Suparman.