Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Menakar Omnibus Law UU Kesehatan: Tak Sekadar Kontroversi Demo Nakes

Kompas.com - 13/07/2023, 11:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BAGI publik, apa pun undang-undangnya, yang penting soal kesehatan adalah akses layanan mudah, luas, murah, dan berkualitas.

Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang diketok palu di DPR menjadi UU pada Selasa (11/7/2023) bisa menjawabnya?

Sejauh ini yang mencuat ke publik justru riuh rendah penolakan dari kalangan tenaga kesehatan (nakes) terhadap beleid yang dinyatakan sebagai omnibus law alias uu sapu jagat di bidang kesehatan ini.

Ringkasan poin-poin penolakan nakes yang selama ini menyuarakan penolakan atas regulasi baru di bidang kesehatan ini bisa dibaca di sini

Baca juga: Poin-poin Keberatan Nakes Atas UU Kesehatan yang Baru Disahkan

Tentu, ini juga perlu dicermati, nakes yang mana? Apakah seluruh nakes memang menolak?

Namun, apakah itu saja yang patut dicermati dari UU Kesehatan? 

Berikut ini sekelumit catatan perjalanan dan kontroversi RUU Kesehatan:

Omnibus law

RUU Kesehatan yang baru diketok palu menjadi UU ini merupakan omnibus law, sama seperti halnya UU Cipta Kerja yang lintas sektoral dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) di sektor keuangan.

Sejatinya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga memenuhi kriteria omnibus law, bila dilihat ada sejumlah regulasi dari banyak UU yang diatur ulang oleh UU HPP. Namun, naskah lengkap UU HPP tak eksplisit menyebut dirinya sebagai omnibus law

Sebagaimana ketentuan Pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), sebuah UU disebut omnibus law bila:

  • memuat materi baru
  • mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-udangan yang jenis dan hierarkinya sama, dan atau
  • mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

Sebagai omnibus law, UU Kesehatan mencabut dan menyatakan tak berlaku 11 UU terkait kesehatan, begitu UU Kesehatan diundangkan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 454, yaitu:

  1. UU Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
  2. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  3. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 
  4. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 
  5. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  6. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran 
  7. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa 
  8. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 
  9. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan 
  10. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  11. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

Adapun peraturan perundangan pelaksanaan dari 10 UU—kecuali UU Nomor 49 Tahun 1949 dalam daftar UU di atas—, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Kesehatan yang baru. 

UU Kesehatan juga mengubah sebagian ketentuan dari:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  3. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  4. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Dalam aturan peralihannya, UU Kesehatan menyatakan bahwa Pasal 427, Pasal 428, Pasal 429, Pasal 431, dan Pasal 432 dalam UU ini berlaku hanya sampai dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai catatan, UU KUHP diundangkan pada 2 Januari 2023 dan dinyatakan baru akan berlaku tiga tahun sejak itu atau mulai 2 Januari 2026. 

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com