Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Menakar Omnibus Law UU Kesehatan: Tak Sekadar Kontroversi Demo Nakes

Kompas.com - 13/07/2023, 11:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sebaliknya, tenaga kerja asing diberlakukan pembatasan STR untuk empat tahun. Betul, UU Kesehatan yang baru disahkan ini membuka pintu bagi kedatangan tenaga kerja asing di Indonesia.

Baca juga: UU Kesehatan Terbaru Bolehkan Tenaga Medis dan Kesehatan WN Asing Praktik di Indonesia, Ini Prosedurnya

Di luar kontroversi

Meski demikian, sejumlah kabar baik juga datang dari UU Kesehatan yang baru disahkan. Misalnya, soal kewajiban bagi perusahaan menanggung biaya pengobatan karyawan.

Baca juga: UU Kesehatan Terbaru: Perusahaan Wajib Jamin Kesehatan Pekerja, Termasuk Tanggung Biayanya

Bagi pasien, kewajiban bagi tenaga kesehatan untuk sesegera mungkin menangani situasi darurat medis juga adalah kabar baik.

Harapannya, kisah-kisah pasien terlantar bahkan tak terselamatkan tersebab urusan administrasi dan biaya yang belum rampung, misalnya, tidak perlu muncul lagi. 

UU Kesehatan mengancam pimpinan fasilitas kesehatan yang di organisasinya kedapatan lalai menangani situasi darurat medis dengan pidana penjara 10 tahun. 

Meskipun, bagi tenaga kesehatan ini menjadi salah satu poin yang ditentang selama pembahasan RUU Kesehatan.

Baca juga: UU Kesehatan Terbaru, Abaikan Pasien di Situasi Darurat Pimpinan Faskes Bisa Dipenjara 10 Tahun 

Patut dipikirkan juga mekanisme dan kesiapan untuk mengantisipasi kasus-kasus masyarakat yang tidak berkemampuan secara ekonomi tetapi membutuhkan perawatan dan tindakan medis, seturut aturan ini, tanpa menjadi beban tak bersolusi bagi fasilitas kesehatan.

Ancaman mogok tenaga kesehatan

Setelah RUU Kesehatan disahkan oleh DPR, sejumlah reaksi bermunculan, termasuk rencana demo bahkan mogok kerja di kalangan tenaga kesehatan. 

Baca juga: Siap Mogok Kerja karena RUU Kesehatan Disahkan, Nakes: ICU, UGD, Kamar Bedah Tetap Beroperasi

Meski demonstrasi dalam beragam bentuk tidak dilarang, ada satu jalan lagi yang juga disarankan untuk ditempuh menyikapi beda pendapat terhadap regulasi ini. Jalan tersebut adalah judicial review alias uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang selama ini juga lantang bersuara menentang RUU Kesehatan pun sudah menyatakan berencana menempuh jalan uji materi ini. 

Baca juga: UU Kesehatan Dinilai Cacat Prosedur, IDI Siapkan Upaya Judicial Review ke MK

Karena, tidak lucu juga bila ada yang menganggap UU ini bermasalah tapi malah merespons dengan langkah yang bisa merugikan pelayanan kesehatan masyarakat.

Terlebih lagi, mau dokter, perawat, ataupun tenaga kesehatan lain, masing-masing dalam sumpahnya telah berjanji untuk mendahulukan kemanusiaan.

Naskah RUU Kesehatan di sidang paripurna

Berikut ini adalah naskah RUU Kesehatan yang dibawa dan disahkan di Sidang Paripurna DPR pada Selasa (11/7/2023) menjadi UU Kesehatan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

Ikuti juga perkembangan pemberitaan terkait UU Kesehatan di topik liputan RUU Kesehatan di Kompas.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com