Sebaliknya, tenaga kerja asing diberlakukan pembatasan STR untuk empat tahun. Betul, UU Kesehatan yang baru disahkan ini membuka pintu bagi kedatangan tenaga kerja asing di Indonesia.
Meski demikian, sejumlah kabar baik juga datang dari UU Kesehatan yang baru disahkan. Misalnya, soal kewajiban bagi perusahaan menanggung biaya pengobatan karyawan.
Baca juga: UU Kesehatan Terbaru: Perusahaan Wajib Jamin Kesehatan Pekerja, Termasuk Tanggung Biayanya
Bagi pasien, kewajiban bagi tenaga kesehatan untuk sesegera mungkin menangani situasi darurat medis juga adalah kabar baik.
Harapannya, kisah-kisah pasien terlantar bahkan tak terselamatkan tersebab urusan administrasi dan biaya yang belum rampung, misalnya, tidak perlu muncul lagi.
UU Kesehatan mengancam pimpinan fasilitas kesehatan yang di organisasinya kedapatan lalai menangani situasi darurat medis dengan pidana penjara 10 tahun.
Meskipun, bagi tenaga kesehatan ini menjadi salah satu poin yang ditentang selama pembahasan RUU Kesehatan.
Baca juga: UU Kesehatan Terbaru, Abaikan Pasien di Situasi Darurat Pimpinan Faskes Bisa Dipenjara 10 Tahun
Patut dipikirkan juga mekanisme dan kesiapan untuk mengantisipasi kasus-kasus masyarakat yang tidak berkemampuan secara ekonomi tetapi membutuhkan perawatan dan tindakan medis, seturut aturan ini, tanpa menjadi beban tak bersolusi bagi fasilitas kesehatan.
Setelah RUU Kesehatan disahkan oleh DPR, sejumlah reaksi bermunculan, termasuk rencana demo bahkan mogok kerja di kalangan tenaga kesehatan.
Baca juga: Siap Mogok Kerja karena RUU Kesehatan Disahkan, Nakes: ICU, UGD, Kamar Bedah Tetap Beroperasi
Meski demonstrasi dalam beragam bentuk tidak dilarang, ada satu jalan lagi yang juga disarankan untuk ditempuh menyikapi beda pendapat terhadap regulasi ini. Jalan tersebut adalah judicial review alias uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang selama ini juga lantang bersuara menentang RUU Kesehatan pun sudah menyatakan berencana menempuh jalan uji materi ini.
Baca juga: UU Kesehatan Dinilai Cacat Prosedur, IDI Siapkan Upaya Judicial Review ke MK
Karena, tidak lucu juga bila ada yang menganggap UU ini bermasalah tapi malah merespons dengan langkah yang bisa merugikan pelayanan kesehatan masyarakat.
Terlebih lagi, mau dokter, perawat, ataupun tenaga kesehatan lain, masing-masing dalam sumpahnya telah berjanji untuk mendahulukan kemanusiaan.
Berikut ini adalah naskah RUU Kesehatan yang dibawa dan disahkan di Sidang Paripurna DPR pada Selasa (11/7/2023) menjadi UU Kesehatan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Ikuti juga perkembangan pemberitaan terkait UU Kesehatan di topik liputan RUU Kesehatan di Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.