KOMPAS.com - Mencegah terjadinya korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata namun harus melibatkan semua pihak.
Melansir dari situs Stranas Pencegahan Korupsi KPK, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Strategi pencegahan korupsi ditetapkan dalam periode 2 tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).
Timnas PK sendiri terdiri dari 5 Kementerian Lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku koordinator, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Kalahkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam Praperadilan, KPK Gunakan 140 Bukti
Dalam Surat Keputusan Bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, terdapat 15 aksi strategi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 yakni meliputi:
- Penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta
- Penguatan pengendalian ekspor dan impor
- Peningkatan kualitas data pemilik manfaat/beneficial ownership serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa, dan penanganan perkara
- Reformasi tata kelola pelabuhan
- Percepatan proses digitalisasi sertifikasi badan usaha dan profesi pendukung kemudahan berusaha
- Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan untuk sinergi program pengentasan kemiskinan ekstrim 2023 dan 2024
- Perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektifitas audit pengadaan barang/jasa pemerintah
- Penguatan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada komoditas mineral dan batubara
- Mengurangi risiko kebocoran pendapatan negara melalui penataan aset tetap pemerintah pusat
- Optimalisasi interoperabilitas data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk program pemerintah
- Penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi
- Penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam program pengawasan pembangunan
- Penguatan integritas penanganan perkara pidana
- Penguatan pengawasan pada badan usaha pemerintah (BUMN-BUMD)
- Penguatan sistem informasi kepegawaian berbasis merit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.