JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 140 bukti dan 1 orang ahli guna menanggapi gugatan praperadilan Sekretaris mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Adapun Hasbi menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di PN Jaksel. Ia tidak terima dituduh terlibat dalam skandal jual beli perkara di MA.
“Tentu KPK sangat optimis bila permohonan dimaksud akan di tolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Dalam sidang yang digelar hari ini, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan Hasbi Hasan.
Baca juga: Praperadilan Hasbi Hasan Ditolak Hakim
Menurut Ali, argumentasi KPK juga didukung dengan penanganan perkara praperadilan tersangka lainnya, yaitu Dadan Tri Yudianto.
Adapun Dadan merupakan pengusaha dan pernah duduk sebagai Komisaris Independen PT Wika Beton.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara suap debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana ke Hasbi.
Suap diberikan untuk mengondisikan putusan kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Ali mengatakan, ptaperadilan Dadan sudah ditolak hakim di PN Jaksel. Ia juga menyatakan, KPK tidak membedakan penanganan perkara Hasbi karena ia masuk dalam konstruksi perbuatan yang sama.
“Adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.
Baca juga: Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka, KPK Dituduh Tak Lakukan Penyidikan
Sebelumnya, kubu Hasbi Hasan menyebut, tindakan KPK yang menjadikan laporan pengembangan penyidikan sebagai dasar dalam mengeluarkan surat perintah penyidikan tidak dikenal dalam KUHAP dan bukan produk pro justitia.
Atas gugatan ini, tim kuasa hukum Sekretaris MA itu juga telah memberikan beberapa bukti surat dan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat gugatan mereka.
Sementara itu, Tim Biro Hukum dari KPK juga telah memberikan jawaban atas gugatan praperadilan Hasbi Hasan pada sidang yang digelar 4 Juli 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.