JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan dengan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda selama dua pekan.
"Jadi tanggal 3 Juli (Senin), apabila pihak termohon tidak hadir kita akan lanjut," ujar Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam sidang yang digelar di Ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Hari Ini, Sidang Gugatan Praperadilan Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Digelar
Ini merupakan penundaan kedua setelah sebelumnya, pada Senin pekan lalu (12/6/2023) sidang praperadilan tersebut juga ditunda.
Alimin mengatakan, penundaan dilakukan karena KPK tak hadir dalam sidang tersebut dengan alasan menghadiri praperadilan di tempat lain.
"Ini lah faktanya. Jadi dengan terpaksa ditunda, kita panggil dengan peringatan," ujar Alimin.
Alimin kemudian meminta pertimbangan kepada pemohon apakah sidang bisa ditunda dengan memperhatikan pekan depan ada perayaan Hari Raya Idul Adha pada 29 Juli 2023.
Setelah disepakati, Hakim kemudian memutuskan agar sidang ditunda dua pekan ke depan. Alimin mengatakan, sidang berikutnya masih agenda pembacaan petitum dengan pemanggilan terakhir pihak termohon.
Baca juga: KPK Duga Karyawati Bank BUMN Terima Uang dari Sekretaris MA Hasbi Hasan
Apabila pihak termohon dalam hal ini KPK tidak juga hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan.
Diketahui Hasbi melayangkan gugatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangkan oleh KPK terhadap dirinya.
Adapun, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto setelah beberapa kali namanya muncul dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di MA.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Baca juga: KPK Tetap Pantau Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tersangka Suap yang Belum Ditahan
"Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.