JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Maqdir Ismail menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dua kali tak hadir dalam pemanggilan praperadilan terkait penetapan status tersangka kliennya.
Maqdir menyebut, seharusnya KPK bisa adil ketika memeriksa orang meminta sesegera mungkin untuk hadir. Namun ketika diminta hadir dalam praperadilan, KPK justru terkesan menghindar dan selalu menunda-nunda pemanggilan dari hakim.
"Teman-teman di KPK kan selalu menguber-uber orang untuk diperiksa tapi ketika hal-hal seperti ini (praperadilan) disampaikan mustinya mereka berlaku seimbang, berlaku adil terhadap putusan seperti ini," ucap Maqdir saat ditemui usai sidang penundaan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Sidang Praperadilan Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Ditunda Dua Pekan
"Janganlah orang dipaksa untuk segera hadir sementara mereka mencoba untuk selalu menghindar, saya kira ini enggak fair," sambung dia.
Maqdir juga menyebut pihaknya menyayangkan adanya penundaan karena ketidakhadiran KPK.
Bisa jadi, kata dia, penundaan tersebut sebagai upaya agar pokok perkara bergulir dan praperadilan otomatis gugur.
"Bisa saja itu terjadi, itu bisa saja terjadi meskipun saya sih menganggap bahwa ya saya berharap mereka punya itikad baik dalam arti bahwa bukan itu yang mereka kejar gitu loh ya," imbuh Maqdir.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Gugatan Praperadilan Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Digelar
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang praperadilan Hasbi Hasan dengan termohon KPK hingga dua pekan ke depan.
Nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mengalami penundaan untuk kali kedua dengan alasan yang sama yaitu pihak KPK yang tidak hadir.
Diketahui Hasbi melayangkan gugatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Adapun, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto setelah beberapa kali namanya muncul dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di MA.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Baca juga: KPK Duga Karyawati Bank BUMN Terima Uang dari Sekretaris MA Hasbi Hasan
"Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.