JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menjadi boker atau perantara perusahaan yang bergerak di ekspor impor.
Adapun Andhi diduga menerima gratifikasi terkait kegiatan ekspor impor dalam kapasitasnya sebagai pejabat Bea Cukai.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga memainkan peran itu dengan menggunakan jabatannya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun kedudukannya sebagai pejabat Eselon IIII selama 2012-2022.
Baca juga: Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp 28 Miliar
"Diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara)," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Menurut Alex, dalam menjalankan perannya sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan importir dalam mencarikan barang-barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.
Barang itu kemudian dijual ke Vietnam, Thailand, Kamboja, dan Filipina.
"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," ujar Alex.
Sementara itu, rekomendasi diberikan untuk para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga mereka bisa dimudahkan melakukan aktivitas bisnisnya.
Alex menyebut, Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan dalam setiap rekomendasi yang dia buat.
Di sisi lain, pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Alex.
Baca juga: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Karena perbuatannya, Andhi disangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.