Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Segera Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Kompas.com - 28/06/2023, 18:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menahan eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Adapun Andhi merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, namun hingga kini, belum ditahan oleh tim penyidik.

“AP (Andhi Pramono) ini dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Pegawai KPK Diduga Tilap Uang Rp 550 Juta, IM57+: Harus Dipecat dan Dipidanakan!

Asep menambahkan, Andhi Pramono belum ditahan karena KPK ingin mendapatkan seluruh aset yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang.

Sebab, ia diduga secara sengaja mengubah dan menyembunyikan asetnya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

“Nah kita ingin benar-benar asetnya tersebut itu bisa kita cari, kita peroleh, kita dapatkan,” ujar Asep.

Asep mengatakan, terdapat banyak cara bagi para pelaku TPPU menyembunyikan, mengalihkan, atau mengubah bentuk hartanya. Hal ini membuat KPK perlu bekerja lebih keras dan waktu yang untuk menemukan harta benda dari hasil korupsi.

“Jadi itu, tapi insya Allah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama,” tutur Asep.

Sebelumnya, KPK hanya penetapan Andhi sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Andhi Pramono melakukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 60 miliar.

Baca juga: KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading, Jakut, Terkait Andhi Pramono

Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi sebesar Rp 13,7 miliar pada 2021.

"Pertama adalah AP, nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).

Beberapa waktu kemudian, KPK menyatakan menemukan unsur kesengajaan dalam upaya Andhi menyembunyikan aset diduga hasil korupsi.

KPK kemudian menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah mobil milik Andhi. Dua di antaranya bermerek Land Cruiser dan Hummer.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah tas mewah termasuk Louis Vuitton dan Bvlgari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com