JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI-P Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengkritik pihak yang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) terkhusus mengenai masa jabatan ketua umum parpol.
"Itu yang judicial review (JR) itu orang salah makan obat, gitu lho. Bahwa setiap partai politik punya AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) itu pegangannya," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: UU Parpol Digugat, MK Diminta Atur Masa Jabatan Ketum Parpol untuk Cegah Dinasti Politik
Seiringan dengan gugatan tersebut, nama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri turut menjadi sorotan. Pasalnya, Megawati sudah menjabat sebagai ketum parpol mulai dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 1993 hingga saat ini PDI-P, maka totalnya 30 tahun.
Pacul pun mengingatkan bahwa masa jabatan ketum parpol dijamin oleh UU. Menurutnya, MK juga tak memiliki wewenang untuk mengurusi jabatan ketum parpol. Sebab, MK ranahnya mengurusi pejabat negara, bukan partai politik.
"Untuk MK itu urusan apa saja, enggak ada itu urusannya dengan partai. Oke? Nah itu yang men-judicial review itu mohon izin, suruh baca-baca buku dulu," sindir Pacul.
Ia juga meyakini bahwa MK memutus perkara tersebut dengan bijak, yakni tidak akan menerima gugatan uji materi tersebut.
Akan tetapi, jika MK menindaklanjuti gugatan tersebut , Pacul pun memberikan kritik hal yang sama.
"Kalau yang namanya MK itu nanti mengambil keputusannya kayak gini, MK-nya juga salah makan obat," ucap Ketua Komisi III DPR ini.
Baca juga: Anggap Masa Jabatan Ketum Parpol Bukan Obyek yang Bisa Digugat, PKB: Kan Bukan Pejabat Negara
Sebelumnya diberitakan, UU Parpol digugat ke MK oleh warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim.
Mereka berharap, MK mencantumkan syarat masa jabatan ketua umum parpol maksimum dua periode dalam beleid itu. Selama ini, tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum dalam UU Parpol.
"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," tulis Eliadi dan Saiful lewat berkas permohonannya, dikutip dari situs resmi MK, Senin (26/6/2023).
"(Pembatasan masa jabatan ketua umum parpol) akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan," lanjut mereka.
Dalam permohonannya, mereka menggugat agar Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."
Diubah menjadi:"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.