Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Transparan Umumkan Hasil Banding Etik Anggotanya di Kasus “Obstruction of Justice” Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 04/07/2023, 21:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta terbuka dalam menyampaikan hasil banding sidang komisi kode etik para anggotanya yang terjerat kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengamat bidang Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto bahkan menyorot soal jargon Polri yakni presisi atau prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Kalau tranparansi berkeadilan seperti dalam jargon Presisi itu dilakukan dengan konsisten, harusnya semua diumumkan,” kata Bambang saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Batal Dipecat, Mantan Spri Ferdy Sambo Dijatuhi Demosi, Sanksi Apa Itu?

Ada tujuh anggota polisi yang terjerat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Keenam personel lainnya yakni polisi yang merupakan bawahan dari Sambo, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Semua pelanggar etik tersebut sudah disidang secara pidana dan mendapat hukumannya masing-masing. Kasus mereka juga sudah inkracht di pengadilan.

Sedangkan secara etik, sebagian besar dari mereka mendapatkan sanksi etik berupa pemecatan berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan mengajukan banding.

Baca juga: Hasil Sidang Banding Etik Polri: Eks Spri Ferdy Sambo Tak Dipecat, Hanya Demosi 1 Tahun

Namun, sidang etik dan banding dari para anggota tersebut tidak semuanya diumumkan ke publik oleh Polri.

Bambang berpandangan, Polri seharusnya menyampaikan hal itu kepada publik. Terlebih, kasus itu sudah menjadi sorotan publik.

“Pertanggung jawaban Polri itu bukan secara formal kepada presiden sebagai kepala negara saja, tetapi kepada rakyat sebagai pemilik sah negara ini,” tegasnya.

Proses sidang etik 7 polisi di kasus obstruction of justice

Sejak Agustus 2022, para terpidana kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J tersebut mulai menjalani sidang etik untuk menentukan nasib profesinya sebagai anggota Polri.

Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Obstruction of Justice

Ferdy Sambo menjalani sanksi etik pada 25-26 Agustus 2022. Hasilnya memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada eks jenderal bintang dua itu.

Ferdy Sambo juga mengajukan banding. Tetapi, hasil banding tidak berbeda dan justru menguatkan putusan sebelumnya.

Tanggal 1 September 2022, Polri menggelar sidang KKEP terhadap Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo sekaligus Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto. Hasilnya, Chuck dipecat.

Baca juga: Daftar Lengkap Vonis Pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Obstruction of Justice

Namun, Chuck mengajukan banding dan pada Juni 2023 kemarin, Polri menyampaikan bahwa telah menerima banding itu sehingga dan hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com