JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Baiquni Wibowo, dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Majelis Hakim menilai, Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Brigadir J
“Mengadili, menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Afrizal melanjutkan.
Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.
Eks Kasubag Riksa Bag Etik Propam Polri itu disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Baca juga: Jejak Perlawanan Arif Rachman Arifin, Anak Buah Ferdy Sambo yang Divonis 10 Bulan Penjara
Terkait perkara ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu. Eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kemudian, Arif Rachman Arifin juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto. Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.