Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Transparan Umumkan Hasil Banding Etik Anggotanya di Kasus “Obstruction of Justice” Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 04/07/2023, 21:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta terbuka dalam menyampaikan hasil banding sidang komisi kode etik para anggotanya yang terjerat kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengamat bidang Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto bahkan menyorot soal jargon Polri yakni presisi atau prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Kalau tranparansi berkeadilan seperti dalam jargon Presisi itu dilakukan dengan konsisten, harusnya semua diumumkan,” kata Bambang saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Batal Dipecat, Mantan Spri Ferdy Sambo Dijatuhi Demosi, Sanksi Apa Itu?

Ada tujuh anggota polisi yang terjerat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Keenam personel lainnya yakni polisi yang merupakan bawahan dari Sambo, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Semua pelanggar etik tersebut sudah disidang secara pidana dan mendapat hukumannya masing-masing. Kasus mereka juga sudah inkracht di pengadilan.

Sedangkan secara etik, sebagian besar dari mereka mendapatkan sanksi etik berupa pemecatan berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan mengajukan banding.

Baca juga: Hasil Sidang Banding Etik Polri: Eks Spri Ferdy Sambo Tak Dipecat, Hanya Demosi 1 Tahun

Namun, sidang etik dan banding dari para anggota tersebut tidak semuanya diumumkan ke publik oleh Polri.

Bambang berpandangan, Polri seharusnya menyampaikan hal itu kepada publik. Terlebih, kasus itu sudah menjadi sorotan publik.

“Pertanggung jawaban Polri itu bukan secara formal kepada presiden sebagai kepala negara saja, tetapi kepada rakyat sebagai pemilik sah negara ini,” tegasnya.

Proses sidang etik 7 polisi di kasus obstruction of justice

Sejak Agustus 2022, para terpidana kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J tersebut mulai menjalani sidang etik untuk menentukan nasib profesinya sebagai anggota Polri.

Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Obstruction of Justice

Ferdy Sambo menjalani sanksi etik pada 25-26 Agustus 2022. Hasilnya memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada eks jenderal bintang dua itu.

Ferdy Sambo juga mengajukan banding. Tetapi, hasil banding tidak berbeda dan justru menguatkan putusan sebelumnya.

Tanggal 1 September 2022, Polri menggelar sidang KKEP terhadap Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo sekaligus Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto. Hasilnya, Chuck dipecat.

Baca juga: Daftar Lengkap Vonis Pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Obstruction of Justice

Namun, Chuck mengajukan banding dan pada Juni 2023 kemarin, Polri menyampaikan bahwa telah menerima banding itu sehingga dan hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun.

Bulan Agustus 2022 lalu, Polri juga menggelar sidang KKEP terhadap Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Selanjutnya, sidang etik untuk mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan digelar pada 31 Oktober 2022.

Baca juga: Kejagung Pelajari Vonis Para Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J

Hasil sidang KKEP terhadap ketiganya berupa sanksi PTDH atau pemecatan. Mereka pun mengajukan banding, namun hasil banding sidang etik tersebut belum diumumkan ke publik hingga saat ini.

Sementara itu, hingga saat ini Polri tidak mengumumkan pelaksanaan maupun hasil sidang KKEP terhadap AKBP Arif Rachman Arifin selaku eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Namun, menurut pengakuan pihak istri AKBP Arif, suaminya itu sudah mendapat sanksi pemecatan.

Baca juga: Kompolnas Sebut Putusan Etik Bharada E Tak Bisa Jadi Pintu Masuk Terdakwa Obstruction of Justice

Istri terdakwa AKBP Arif, Nadia Rahma pada 3 Februari 2023, berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menerima kembali suaminya itu untuk berdinas lagi di institusi Polri melalui proses banding etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com