Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Transparan Umumkan Hasil Banding Etik Anggotanya di Kasus “Obstruction of Justice” Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 04/07/2023, 21:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Bulan Agustus 2022 lalu, Polri juga menggelar sidang KKEP terhadap Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Selanjutnya, sidang etik untuk mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan digelar pada 31 Oktober 2022.

Baca juga: Kejagung Pelajari Vonis Para Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J

Hasil sidang KKEP terhadap ketiganya berupa sanksi PTDH atau pemecatan. Mereka pun mengajukan banding, namun hasil banding sidang etik tersebut belum diumumkan ke publik hingga saat ini.

Sementara itu, hingga saat ini Polri tidak mengumumkan pelaksanaan maupun hasil sidang KKEP terhadap AKBP Arif Rachman Arifin selaku eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Namun, menurut pengakuan pihak istri AKBP Arif, suaminya itu sudah mendapat sanksi pemecatan.

Baca juga: Kompolnas Sebut Putusan Etik Bharada E Tak Bisa Jadi Pintu Masuk Terdakwa Obstruction of Justice

Istri terdakwa AKBP Arif, Nadia Rahma pada 3 Februari 2023, berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menerima kembali suaminya itu untuk berdinas lagi di institusi Polri melalui proses banding etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com