JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang Desa tampaknya diseriusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada Senin (3/7/2023) kemarin, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi usul inisiatif DPR.
Wacana revisi UU Desa ini sudah berlangsung sejak tujuh bulan lalu.
Baca juga: Draf Revisi UU Desa Selesai Disusun, Seorang Kades Berpotensi Jabat hingga 21 Tahun
Pada Januari 2023, para kepala desa (kepala desa) menggelar aksi demonstrasi di sekitaran Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Saat itu, mereka menuntut DPR mengubah sejumlah pasal dalam UU Desa yang ada saat ini.
Pasal yang menjadi sorotan yakni mengenai masa jabatan kades dan dana desa.
Pada Selasa (17/1/2023), para kades memadati kawasan sekitar Gedung DPR.
Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dalam rangka menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad lantas menemui para kades tersebut.
Kepada para kades, Dasco menyampaikan bahwa revisi itu ada prosesnya.
"Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Dasco pun meminta agar para kades melobi pemerintah.
Selain itu, kata Dasco, Baleg DPR bakal menerima perwakilan dari kepala desa itu pada siang hari untuk mendengar aspirasi mereka.
Kepala Desa (Kades) Poja, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis yang turut berdemonstrasi mengungkapkan alasan para kades menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun, maka kami tetap persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan 6 tahun. Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik," ujar Robi saat ditemui di depan Gedung DPR.
Baca juga: Revisi UU Desa, Baleg DPR Usulkan Dana Desa Jadi Rp 2 Miliar per Desa
Robi berharap, dengan masa jabatan sebagai kades diperpanjang jadi 9 tahun, persaingan politik akan berkurang.
Persaingan politik yang dimaksud yakni pihak-pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa malah jadi tidak mau bekerja sama ketika sudah mendekati masa pergantian kepala desa.
"Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju," kata Robi.
Selain tuntutan masa jabatan 9 tahun, para kades menyuarakan tentang aturan dana desa.