Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Desa, dari Demo Kades Se-Indonesia hingga Pengesahan Jadi Usul Inisiatif DPR

Kompas.com - 04/07/2023, 07:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sarat kepentingan parpol

Revisi Undang-Undang Desa yang kala itu masih berupa wacana dinilai sarat kepentingan menjelang Pemilu 2024.

Sebab, wacana dari salah satu tuntutan revisi UU Desa, yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa justru didukung sebagian besar fraksi partai politik (parpol) di DPR.

Baca juga: Rapat Pleno Baleg Sepakati RUU Desa Jadi Usul Inisiatif DPR

Apalagi, wacana revisi UU Desa bergulir seiring mulai berjalannya tahun politik menjelang Pemilu 2024.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Asri Anas menyampaikan, parpol menyadari jika mereka mendapatkan dukungan dari kades di Jawa Timur atau Jawa Tengah, mereka mengamankan 50 persen warga desa setempat.

“Kalau dia dapat dukungannya enggak usah jauh-jauhlah, satu provinsi saja Jatim (atau) Jateng dari kepala desa saya yakin dia dapat minimal 50 persen suara di desa,” tutur Anas saat dihubungi, Minggu (22/1/2023).

Oleh karena itu, parpol gencar mendekati kades dengan iming-iming penambahan masa jabatan semacam itu.

Padahal, selama 8 tahun terakhir, Apdesi mengeklaim telah memperjuangkan kenaikan gaji kades, dana operasional, dan pembayaran gaji yang tidak dicairkan tiga bulan sekali.

Namun, selama kurun waktu tersebut, tidak ada satupun partai politik yang merespons mereka.

Begitu pun pemerintah sama sekali tidak pernah menyinggung perpanjangan masa jabatan kades.

Baca juga: Kebut Revisi UU Desa, Baleg Bantah Ada Niat Politis

Pihaknya juga memahami kades di sejumlah daerah yang mengancam suara parpol akan anjlok pada pemilu mendatang, jika "godaan" itu tidak direalisasikan.

“Kalau enggak masuk Prolegnas tunggu saja kampanye selanjutnya kepala desa kan, ‘Jangan pilih parpol yang buat janji palsu’, itu akan begitu nanti kampanyenya,” ucap Anas.

“Kalau teman-teman dari Madura, Maluku, Sulawesi itu lebih kejam, tenggelamkan parpol itu di 2024,” ujar dia.

Dibahas di Baleg

Butuh waktu lebih kurang 6 bulan setelah demonstrasi agar revisi UU Desa mulai dibahas di DPR. Pembahasan pun dilakukan, tepatnya di Baleg.

Baleg membentuk tim panitia kerja (panja) yang memulai penyusunan draf RUU Desa.

Panja itu beranggotakan wakil rakyat sejumlah 40 orang. Mereka memulai rapat pertama kali pada 19 Juni, lalu 22 Juni hingga terakhir 3 Juli 2023.

Baca juga: Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kepala Desa Langsung Ditambah setelah UU Berlaku

Pada rapat 22 Juni, Panja Baleg menyatakan bahwa setidaknya ada tiga isu penting yang dibahas dalam RUU Desa.

Pertama, soal aturan aparat desa yang tidak hanya sekadar kepala desa saja, melainkan juga menyangkut kesejahteraan.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, hal kedua yang dibahas yakni menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan kades.

Ketiga, terkait dengan besaran dana desa yang akan diterima.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com