Revisi Undang-Undang Desa yang kala itu masih berupa wacana dinilai sarat kepentingan menjelang Pemilu 2024.
Sebab, wacana dari salah satu tuntutan revisi UU Desa, yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa justru didukung sebagian besar fraksi partai politik (parpol) di DPR.
Baca juga: Rapat Pleno Baleg Sepakati RUU Desa Jadi Usul Inisiatif DPR
Apalagi, wacana revisi UU Desa bergulir seiring mulai berjalannya tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Asri Anas menyampaikan, parpol menyadari jika mereka mendapatkan dukungan dari kades di Jawa Timur atau Jawa Tengah, mereka mengamankan 50 persen warga desa setempat.
“Kalau dia dapat dukungannya enggak usah jauh-jauhlah, satu provinsi saja Jatim (atau) Jateng dari kepala desa saya yakin dia dapat minimal 50 persen suara di desa,” tutur Anas saat dihubungi, Minggu (22/1/2023).
Oleh karena itu, parpol gencar mendekati kades dengan iming-iming penambahan masa jabatan semacam itu.
Padahal, selama 8 tahun terakhir, Apdesi mengeklaim telah memperjuangkan kenaikan gaji kades, dana operasional, dan pembayaran gaji yang tidak dicairkan tiga bulan sekali.
Namun, selama kurun waktu tersebut, tidak ada satupun partai politik yang merespons mereka.
Begitu pun pemerintah sama sekali tidak pernah menyinggung perpanjangan masa jabatan kades.
Baca juga: Kebut Revisi UU Desa, Baleg Bantah Ada Niat Politis
Pihaknya juga memahami kades di sejumlah daerah yang mengancam suara parpol akan anjlok pada pemilu mendatang, jika "godaan" itu tidak direalisasikan.
“Kalau enggak masuk Prolegnas tunggu saja kampanye selanjutnya kepala desa kan, ‘Jangan pilih parpol yang buat janji palsu’, itu akan begitu nanti kampanyenya,” ucap Anas.
“Kalau teman-teman dari Madura, Maluku, Sulawesi itu lebih kejam, tenggelamkan parpol itu di 2024,” ujar dia.
Butuh waktu lebih kurang 6 bulan setelah demonstrasi agar revisi UU Desa mulai dibahas di DPR. Pembahasan pun dilakukan, tepatnya di Baleg.
Baleg membentuk tim panitia kerja (panja) yang memulai penyusunan draf RUU Desa.
Panja itu beranggotakan wakil rakyat sejumlah 40 orang. Mereka memulai rapat pertama kali pada 19 Juni, lalu 22 Juni hingga terakhir 3 Juli 2023.
Baca juga: Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kepala Desa Langsung Ditambah setelah UU Berlaku
Pada rapat 22 Juni, Panja Baleg menyatakan bahwa setidaknya ada tiga isu penting yang dibahas dalam RUU Desa.
Pertama, soal aturan aparat desa yang tidak hanya sekadar kepala desa saja, melainkan juga menyangkut kesejahteraan.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, hal kedua yang dibahas yakni menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan kades.
Ketiga, terkait dengan besaran dana desa yang akan diterima.