Saat rapat tersebut, Panja juga mengusulkan bahwa aparat desa, mulai dari kades, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa mendapatkan tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan.
"Usulan penjelasan: yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang," kata tim ahli Baleg yang tak disebutkan namanya.
Pada Selasa (27/6/2023), Panja Baleg sepakat mengusulkan perubahan besaran dana desa menjadi Rp 2 miliar per desa lewat revisi UU Desa.
Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan ini sementara akan dimasukkan ke draf revisi UU Desa tetapi akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah di tahap selanjutnya.
"Kita setuju dengan Rp 2 miliar ya, setuju?" tanya Supratman, Selasa (27/6/2023), diikuti jawaban 'setuju' oleh anggota Baleg.
Baca juga: Baleg Targetkan Penyusunan Revisi UU Desa Rampung Senin 3 Juli
Pada 3 Juli 2023, Panja Baleg juga akhirnya menyepakati usulan perubahan masa jabatan desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode.
Supratman menyampaikan, hal itu bakal diatur dalam draf revisi UU Desa Pasal 39.
"Terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Selain itu, Panja menyepakati sejumlah poin usulan, salah satunya besaran kenaikan dana desa yang akhirnya menggunakan diksi 20 persen bersumber dari dana transfer daerah.
Selepas rapat Panja, Baleg langsung menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi meminta pandangan fraksi-fraksi terhadap sejumlah poin pembahasan RUU Desa.
Pria yang karib disapa Awiek itu mengeklaim, seluruh fraksi di Baleg menyatakan setuju dengan RUU Desa.
Akhirnya, rapat pleno itu pun menyetujui draf RUU Desa untuk diserahkan ke rapat paripurna dan disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Kendati demikian, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan bahwa RUU Desa belum disahkan menjadi Undang-Undang.
RUU tersebut, menurut Awiek, baru akan disahkan sebagai usul inisiatif DPR oleh rapat paripurna.
"Jangan sampai menganggap yang kita sahkan itu (hari ini) yang berlaku, ini masih menjadi usul inisiatif DPR," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.