JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat mengusulkan perubahan besaran dana desa menjadi Rp 2 miliar per desa lewat revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan ini sementara akan dimasukkan ke draf revisi UU Desa tetapi akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah di tahap selanjutnya.
"Kita setuju dengan Rp 2 miliar ya, setuju?" tanya Supratman, Selasa (27/6/2023), diikuti jawaban 'setuju' oleh anggota Baleg.
Awalnya, tim ahli Baleg mengusulkan agar besaran dana desa diubah dari 10 persen menjadi 15 persen bersumber dari dana transfer daerah.
Baca juga: Kebut Revisi UU Desa, Baleg Bantah Ada Niat Politis
Namun, Baleg memandang alokasi dana desa menggunakan persentase tidak adil karena ada daerah yang dana transfernya besar dan kecil.
"Jadi lebih bagus kayak sekarang kan Rp 1 miliar satu desa. Nah kita naikkan sekarang menjadi Rp 2 miliar per desa ya, minimal ya," kata Supratman.
Usulan ini didukung oleh kebanyakan fraksi di Baleg, yakni Partai Persatuan Pembangunan, Gerindra, Golkar, dan Partai Amanat Nasional.
Dua fraksi yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem masih bimbang dan memberikan catatan.
Baca juga: Baleg Targetkan Penyusunan Revisi UU Desa Rampung Senin 3 Juli
Sementara, Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Demokrat berpendapat alokasi dana desa tetap mengikuti persentase yakni 15 persen.
Untuk diketahui, Pasal 72 UU Desa mengatur bahwa pendapatan desa dapat bersumber dari tujuh hal, salah satunya adalah alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.
Berdasarkan pasal tersebut, alokasi dana desa itu paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.