Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Edi Hardum
Advokat

Doktor di bidang hukum; advokat di Kantor "Edi Hardum and Partners". 

Polri, Jadilah Sapu yang Bersih

Kompas.com - 02/07/2023, 11:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA tahun belakangan, dunia penegakkan hukum Indonesia tercoreng di mata dunia internasional. Hal itu terjadi karena yang melakukan pelanggaran hukum justru aparat penegakan hukum.

Menurut hukum (undang-undang), penegak hukum adalah polisi, penyidik pegawai negeri sipil, jaksa, hakim dan advokat. Hampir semua penegak hukum ini ikut menyumbang pelanggaran hukum yang membuat nama Indonesia sebagai Negara hukum tercoreng.

Dalam tulisan ini, penulis fokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan anggota (oknum) Polri, khususnya dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut penulis, kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggota Polri yang merusak nama Indonesia antara lain, kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

Kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa saat menjabat Kapolda Jawa Timur. Kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra yang melibatkan Napoleon Bonaparte saat menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 yang melibatkan Susno Duadji saat menjabat Kapolda Jawa Barat.

Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy masih melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Sedangkan Napoleon Bonaparte diganjar empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Upaya hukum Napoleon sampai tingkat kasasi sia-sia, sebab majelis kasasi tetap menghukumnya empat tahun penjara.

Kasus yang menambah memalukan lagi adalah di rumah tahanan Mabes Polri, Napoleon melakukan penganiayaan kepada tahanan lain sampai tahanan lain itu mengalami luka-luka.

Napoleon juga melakukan tindakan keji dengan menyiram kotoran manusia kepada tahanan lain itu.

Atas perbuatannya itu, Napoleon juga dihukum 5 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Namun, sampai saat ini Napoleon Banaparte belum dipecat sebagai anggota Polri.

Sedangkan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa sudah dipecat sebagai anggota Polri.

Sementara Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan upaya hukum Susno sampai kasasi sia-sia, sebab majelis kasasi di Mahkamah Agung tetap menghukum Susno 3,5 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com