Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Edi Hardum
Advokat

Doktor di bidang hukum; advokat di Kantor "Edi Hardum and Partners". 

Polri, Jadilah Sapu yang Bersih

Kompas.com - 02/07/2023, 11:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Mengapa kasus yang melibatkan tiga orang tersebut di atas dikatakan merusak nama Indonesia?

Ketiganya adalah pejabat tinggi Polri saat melakukan tindak pidana. Mereka memegang jabatan strategis tentu berfungsi sebagai penuntun atau guru untuk semua anggota Polri di bawah mereka.

Dengan adanya kasus pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat tinggi Polri itu tentu masyarakat, bahkan dunia tidak heran dengan begitu banyaknya anggota Polri terlibat dalam pelanggaran hukum dan atau tindak pidana.

Sejak 2018 hingga 2021, Mabes Polri mengungkap keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana narkotika.

Sebanyak 1.858 orang anggota polisi ditangkap dan ditindak. Ini tentu tidak termasuk keterlibatan anggota dalam kasus tindak pidana lainnya, seperti korupsi, pelecehan seksual, penganiayaan dan sebagainya.

Ungkapan “hilang kambing melapor ke polisi akan kehilangan sapi” masih berlaku untuk menggambarkan kinerja Polri sampai saat ini.

Masih begitu banyak masyarakat yang mengeluhkan kinerja penyidik Polri, terutama di tingkat Polsek, Polres bahkan Polda yang terkesan lamban mengusut setiap laporan dugaan tindak pidana yang diadukan masyarakat.

Namun, jika masyarakat mengeluarkan banyak uang kepada oknum penyidik, maka pengusutan kasusnya berjalan cepat.

Tidak sedikit oknum penyidik terang-terangan meminta uang kepada pelapor atau terlapor. Ada oknum penyidik yang mengeluh bahwa gajinya sebesar UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten).

Bahkan ada klien penulis yang mengeluhkan seorang oknum pejabat Polri di salah satu Polres memaksanya agar kasus dugaan penggelapan uang miliaran rupiah diselesaikan lewat restorative justice (RJ). Harapan sang oknum pejabat Polri itu mendapat bagian uang dari para pihak.

Untungnya klien penulis berani menolak dan sang oknum tidak bisa berbuat apa-apa.

Saran

Dalam sistem Peradilan Pidana di Indonesia terdiri dari empat sub-sistem, yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Proses peradilan pidana yang dijalankan di tingkat kepolisian merupakan hulu dari penegakan hukum pidana (Santoso, 2019: 16).

Karena itulah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian ditegaskan bahwa salah satu fungsi Polri adalah menegakkan hukum.

Pada bagian pertimbangan UU Kepolisian dinyatakan, pertama, keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com