JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar aparat penegak hukum bisa mengedepankan restorative justice dalam kasus pembakaran sekolah yang dilakukan R (14) di sekolahnya sendiri, SMPN 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah.
Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan, pendekatan keadilan restoratif itu adalah amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Dilihat dari usia memang demikian, ini usia 14, jadi karena kita patuh pada Undang-Undang, bukan pada kenakalan luar biasa dan lain-lain. Kita terpimpin oleh Undang-Undang," kata Ai saat dihubungi melalui telepon, Minggu (2/7/2023).
Ai meyakini Polres Temanggung yang menangani kasus itu sudah menguasai aturan terkait SPPA dan akan mengikuti langkah yang diperintahkan Undang-Undang.
Baca juga: KPAI Minta Polisi Dalami Dugaan Bullying terhadap Siswa yang Bakar Sekolah di Temanggung
"Saya yakin juga Polri mempelajari SPPA tersebut untuk mengikuti aturan yang ada," tutur dia.
Di sisi lain, KPAI meminta kepada semua pihak untuk memberikan dukungan pertanggungjawaban situasi terhadap pelaku.
Saat ini, ucap Ai, yang paling bertanggungjawab adalah orangtua dan keluarga, juga pihak sekolah dan masyarakat atas peristiwa tersebut.
"Kemudian selebihnya kita lakukan praktek preventif (pencegahan) terhadap bully di sekolah," pungkas Ai.
Sebelumnya, R (14) siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) dini hari.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (30//2023), R merasa sakit hati karena sering menerima bullying atau perundungan dari teman-temannya sehingga nekat membakar sekolahnya.
Baca juga: Pihak SMP di Temanggung Sebut Siswa Bakar Sekolah Caper, Serikat Guru: Tak Paham Kondisi Psikologis
"Motif dari pelaku adalah, pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya. Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencanakan untuk membakar sekolah," ujar Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.
R mengaku sering diejek menggunakan nama orangtuanya dan dikeroyok. Adapun lokasi pembakaran sekolah berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.
Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.
R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.
Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.