BEBERAPA tahun belakangan, dunia penegakkan hukum Indonesia tercoreng di mata dunia internasional. Hal itu terjadi karena yang melakukan pelanggaran hukum justru aparat penegakan hukum.
Menurut hukum (undang-undang), penegak hukum adalah polisi, penyidik pegawai negeri sipil, jaksa, hakim dan advokat. Hampir semua penegak hukum ini ikut menyumbang pelanggaran hukum yang membuat nama Indonesia sebagai Negara hukum tercoreng.
Dalam tulisan ini, penulis fokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan anggota (oknum) Polri, khususnya dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut penulis, kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggota Polri yang merusak nama Indonesia antara lain, kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri.
Kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa saat menjabat Kapolda Jawa Timur. Kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra yang melibatkan Napoleon Bonaparte saat menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 yang melibatkan Susno Duadji saat menjabat Kapolda Jawa Barat.
Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selanjutnya Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy masih melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Sedangkan Napoleon Bonaparte diganjar empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya hukum Napoleon sampai tingkat kasasi sia-sia, sebab majelis kasasi tetap menghukumnya empat tahun penjara.
Kasus yang menambah memalukan lagi adalah di rumah tahanan Mabes Polri, Napoleon melakukan penganiayaan kepada tahanan lain sampai tahanan lain itu mengalami luka-luka.
Napoleon juga melakukan tindakan keji dengan menyiram kotoran manusia kepada tahanan lain itu.
Atas perbuatannya itu, Napoleon juga dihukum 5 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Namun, sampai saat ini Napoleon Banaparte belum dipecat sebagai anggota Polri.
Sedangkan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa sudah dipecat sebagai anggota Polri.
Sementara Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan upaya hukum Susno sampai kasasi sia-sia, sebab majelis kasasi di Mahkamah Agung tetap menghukum Susno 3,5 tahun penjara.