Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Staf ESDM yang Punya Ide "Typo" Dapat Jatah Korupsi Tukin Lebih Besar

Kompas.com - 22/06/2023, 10:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Lernhard Febian Sirait, yang hanya menjabat sebagai staf, mendapatkan jatah uang korupsi tunjangan kinerja (Tukin) yang jauh lebih besar dari atasannya.

Febian merupakan staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia mendapatkan jatah Rp 10,8 miliar dari korupsi tunjangan kinerja (Tukin).

Sementara, PPK di Kementerian ESDM, Novian Hari Subagio hanya mendapatkan Rp 1 miliar dan Haryat Prasetyo Rp 1,4 miliar.

Baca juga: 10 Tersangka Korupsi Kementerian ESDM, Tukin Rp 1,3 M Jadi Rp 29 M

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Febian mendapatkan jatah lebih besar karena memiliki ide modus korupsi tukin.

“Orang-orang yang 10 ini itu kan memiliki cluster lagi sebenarnya, yang punya ide awalnya dia tentunya akan mendapatkan lebih besar,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Menurut Asep, dalam korupsi tukin, para pelaku menggunakan modus seakan-akan “typo” dalam menuliskan besaran tunjangan.

Baca juga: KPK Duga Uang Korupsi Tukin ESDM Mengalir ke Pemeriksa BPK Rp 1,035 M, Dipakai untuk Umroh, dan Beli Tanah

Asep mencontohkan, tukin untuk satu pegawai yang seharusnya hanya Rp 17 juta ditambahkan angka 1 di depan menjadi Rp 117 juta atau 7 di belakang menjadi Rp 177 juta.

“Misalkan 1 jadi Rp 117 juta, atau ditambahkan 7 jadi Rp 177, seperti itu. Itu modusnya mereka,” ujar Asep.

Ketika tukin uang dicairkan kedapatan terlalu besar, mereka akan berpura-pura salah ketik.

Akibat perbuatan para pelaku, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 27,6 miliar. Uang tukin yang seharusnya cair untuk para tersangka seharusnya Rp Rp 1.399.928.153 namun membengkak menjadi Rp 29.003.205.373.

Baca juga: Korupsi Tukin di ESDM, KPK: Harusnya Cair Rp 1,3 M, Bengkak Jadi Rp 29 M

Selain Febian dan dua PPK itu, para tersangka dugaan korupsi tukin di ESDM adalah Subbagian Perbendaharaan Prio Andi Gularso.

Kemudian, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com