Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kebocoran Perkara di ESDM, Firli Lolos dari Jerat Sanksi Etik

Kompas.com - 20/06/2023, 09:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk kesekian kalinya lolos dari jerat sanksi etik Dewan Pengawas (Dewas).

Firli baru-baru ini digempur belasan laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi dari 30 orang termasuk pelapor, terlapor, dan pihak terkait.

Dewas kemudian memutuskan, belasan laporan itu tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik karena dinilai tidak cukup bukti Firli Bahuri membocorkan informasi penyelidikan.

“Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Bantah Bocorkan Informasi Penyelidikan Korupsi di Kementerian ESDM

Dalam paparannya, Tumpak menuturkan bahwa persoalan ini berawal dari sebuah video penggeledahan yang diunggah akun twitter Rakyat Jelata @dimdim078.

Video itu merekam momen petugas KPK menginterogasi Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite setelah menemukan dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan.

Sihite sempat mengaku dokumen yang berjumlah tiga lembar kertas itu ia dapatkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto.

Baca juga: Firli Bahuri soal Dugaan Korupsi di Kementan: Nanti Kita Akan Ungkap Semua

Ia kemudian menyebut dokumen tersebut didapatkan dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan berasal dari Firli Bahuri.

“Penyidik kemudian ingin melakukan penyitaan terhadap tiga lembar kertas tersebut, namun Sihite menolaknya sehingga tidak dilakukan penyitaan,” ujar Tumpak.

Sihite Ubah Pernyataan

Dewas KPK membenarkan video berdurasi sekitar lima menit itu memang benar adanya. Saat proses penggeledahan, memang terdapat pegawai KPK yang merekam penggeledahan.

Namun, kata Tumpak, saat pemeriksaan dilakukan, Sihite mengubah pernyataannya. Ia mengaku tidak mendapatkan dokumen itu dari Arifin dan Firli, melainkan pengusaha bernama Suryo.

Ia mengklaim, dokumen itu didapat saat bertemu Suryo di Hotel Sari Pasific Jakarta dalam tumpukan kertas perkara perdata.

Sihite berkilah, pengakuannya bahwa dokumen itu didapatkan dari Arifin dan Firli untuk membuat takut tim penyidik.

Baca juga: Dewas KPK Simpulkan Laporan Dugaan Kebocoran Penyelidikan di ESDM Tak Cukup Bukti Naik ke Sidang Etik

“Untuk membuat penyidik KPK menjadi takut dan tidak sporadis dalam melakukan penggeledahan serta tidak mengakses banyak dokumen yang tidak terkait perkara tunjangan kinerja (Tukin),” tutur Tumpak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com