JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan imbas dari dua kasus tindak pidana yang terungkap dilakukan oleh pegawainya.
Ironisnya, KPK yang seharusnya memberantas korupsi justru pegawainya melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait dugaan pungutan liar di rumah tahanan (rutan), serta pelecehan terhadap istri seorang tahanan.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah membenarkan dugaan pungli di rutan terungkap dari proses etik atas dugaan pelecehan seksual oknum petugas ke istri tahanan.
“Ya (kasus pungli terungkap) saat proses etik kasus pelecehan,” kata Syamsuddin saat dihubungi Kompas.com pada 23 Juni 2023.
Baca juga: KPK Akan Serahkan Kasus Pidana Pelecehan Seksual Petugas Rutan ke Penegak Hukum Lain
Terpisah, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho juga mengonfirmasi pihaknya menerima laporan dugaan pelecehan seksual petugas KPK terhadap istri tahanan.
Menurutnya, kasus itu sudah disidangkan dan diputus oleh Dewas dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK mencapai nilai Rp 4 miliar dalam empat bulan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam peristiwa pungli itu juga terjadi dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan KPK.
“Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” ujar Ghufron kepada Kompas.com pada 23 Juni 2023.
Baca juga: KPK Diminta Jelaskan Modus Dugaan Penilapan Uang Rp 550 Juta yang Dilakukan Pegawai KPK
Pada kesempatan sebelumnya, Ghufron juga mengungkapkan, pungli di Rutan KPK itu terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi.
Ia mengatakan, untuk dapat menyelundupkan uang, seorang tahanan harus membayar petugas rutan dengan uang.
Begitupun saat menyelundupkan alat komunikasi, para tahanan harus membayar uang kepada petugas. Padahal, tahanan dilarang membawa uang dan alat komunikasi di dalam rutan.
“Kemudian, butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi,” ujar Ghufron.
Ia mengungkapkan, dugaan pungutan di Rutan KPK itu sebetulnya sudah terjadi dalam waktu yang lama tetapi baru terbongkar sekarang.
Menurutnya, hal itu karena pihak korban-korban dan keluarganya sebelumnya masih tertutup atau tidak mau mengungkapkan kasus pungli yang dialaminya.
Baca juga: Banyak Pegawai KPK Berlaku Korup Dinilai Pengaruh Kultur Birokrasi Pragmatis