Imbas kasus tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, internal KPK telah bersepakat untuk melakukan bersih-bersih, baik pada unit pengelola rutan maupun unit lainnya.
Puluhan pegawai pun dibebastugaskan buntut kasus dugaan suap hingga pemerasan di Rutan KPK.
“Sudah kita non-job-kan semua, puluhan,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan pada 26 Juni 2023.
Menurutnya, KPK menyadari tidak tertutup kemungkinan kasus yang sama juga terjadi pada unit lainnya.
Alex juga menegaskan bahwa KPK tidak akan segan-segan menindaklanjuti pelanggaran lainnya.
“Siapa tahu nanti di lingkungan kerja lain ada yang kena, ya kita akan sikat saja,” ujar Alex.
Baca juga: KPK: Korupsi di Kementan Tak Cuma Soal Pungutan Uang ke Eselon I, II, III
Sementara itu, terkait kasus pelecehan terhadap istri tahanan, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, oknum pelaku kasus asusila juga sudah diberi sanksi etik.
Menurut Ali, oknum petugas yang melakukan pelecehan sudah mendapat sanksi etik dari Dewas KPK pada April lalu.
"Putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 23 Juni 2023.
Adapun dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.
Sanksi sedang tersebut antara lain, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.
Sebelumnya, kasus itu berawal ketika Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menerima laporan masyarakat. Aduan itu diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023.
Baca juga: ICW Kritik KPK soal Pegawai Diduga Tilap Uang Rp 550 Juta
Atas dua kasus itu, KPK menyatakan akan menyerahkan penanganan dua kasus kebobrokan yang ada di internalnya ke aparat hukum lain (APH) jika kasus itu di luar kewenangan lembaga antirasuah.
Terkait kasus pelecehan, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menekanakn bahwa petugas rutan tersebut harus bertanggungjawab jika terdapat peristiwa pidana terkait perbuataannya.
“Kalau ada pidananya dari orang tersebut ya, itu karena dia harus menjalaninya, karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).