Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Pabrik Produksi Sabu di Apartemen Kawasan Daan Mogot

Kompas.com - 23/06/2023, 18:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan kronologi kasus pabrik rumahan atau home industry pembuatan narkoba jenis sabu yang ada di salah satu kamar apartemen di kawasaan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun dalam kasus itu telah ditetapkan dua tersangka dan tiga buron. Dua tersangka yakni warga negara Iran inisial HR dan warga Indonesia inisial RP.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan tersangka HR dikendalikan oleh buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang disebut X. DPO itu juga adalah warga negara Iran.

Baca juga: WN Iran Produksi Sabu Seorang Diri di Ruang 3x4 Meter Apartemen Kawasan Cengkareng

"(Tersangka HR) ditawari untuk bekerja memproduksi narkoba, clear, tersangka satu mengetahui apa yang akan dia lakukan dengan diberikan uang awal 10 juta untuk masuk ke apartemen ini di Bilangan Daan Mogot dan nantinya akan berproses lanjut," ucap Calvijn dalam konferensi pers di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta, Barat, Jumat (23/6/2023).

Kemudian setelah polisi menangkap HR, Calvijn menyebut penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tersangka inisial RP.

Peran HR selaku pembuat narkotika jenis sabu dari bahan baku kristal. RP adalah selaku kurir.

Baca juga: Produksi Sabu di Apartemen, Satu WN Iran Ditangkap Bareskrim

Calvijn menyebut awalnya peran RP terungkap dari percakapan komunikasi dalam ponsel HR.

Setelah didalami, diketahui bahwa RP juga dikendalikan oleh dua buronan lain yakni Y yang merupakan WN Iran dan Z warga negara Indonesia.

Lebih lanjut, Calvijn menjelaskan kedua tersangka mendapatkan bahan baku pembuatan sabu dari buronan X.

"Jadi terkait dengan bahan baku dan bahan pendukung lainnya prosesnya dilakukan oleh tersangka satu (HR) bersama DPO X," katanya.

Baca juga: Polri Benarkan Erwin Aksa Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik di Bareskrim

Calvijn menambahkan tersangka HR memproduksi bahan-bahan baku yang diterima dari X hingga menjadi hasil produksi sabu yang siap diedarkan.

Proses pembuatan sabu itu, kata Calvijn, hanya dilakukan oleh HR seorang diri di dalam kamar apartemen yang luasnya sekitar 3x4 meter.

"Tidak membutuhkan banyak ruang, tidak membutuhkan banyak orang tenaga, tetapi dampak rusaknya terhadap generasi bangsa ini sangat luar biasa," tuturnya.

Selanjutnya sabu yang sudah siap edar itu, kata Calvijn, didistribusikan kembali kepada buronan X di sekitar Kawasan Daan Mogot sebanyak 350 gram.

Baca juga: Bareskrim Sebut Penegakan Hukum terhadap Keponakan Wamenkumham Sesuai Prosedur

Selain itu, menurutnya, ada juga sabu sebanyak 50 gram yang didistribusikan lewat tersangka RP.

"Juga 150 gram itu diterima oleh DPO X dan kemudian yang 50 gram itu diterima oleh tersangka dua atau tersangka RP," ucapnya.

Para tersangka di kasus ini dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) jucto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com